KPK Usul Jabatan Ketua Umum Parpol Dibatasi Maksimal 2 Periode
MEDIAHUB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode kepengurusan. Usulan itu dimaksudkan untuk mendorong kaderisasi di tubuh partai politik berjalan lebih sehat dan berjenjang.
Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025. Dalam kajian itu, KPK menilai masih ada sejumlah persoalan dalam tata kelola partai politik, mulai dari pendidikan politik, sistem kaderisasi, hingga pelaporan keuangan.
“KPK menemukan bahwa belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik, dan tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Partai Politik,” demikian kutipan dari dokumen kajian tersebut, Rabu, 22 April 2026.
Atas temuan itu, KPK mengusulkan pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011, yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum, bersama DPR khususnya Komisi II dan Badan Legislasi, untuk melengkapi aturan mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik. Laporan itu mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan hasil dari program yang didanai bantuan keuangan pemerintah.
KPK juga meminta Kemendagri merevisi Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 agar memuat materi kurikulum pendidikan politik sebagai acuan parpol. Selain itu, Kemendagri diminta menyusun sistem pelaporan terintegrasi terkait pelaksanaan pendidikan politik oleh pemerintah maupun partai politik.
Dalam aspek kaderisasi, KPK mengusulkan penambahan ketentuan pada revisi UU Partai Politik. Salah satunya, keanggotaan partai dibagi dalam jenjang anggota muda, madya, dan utama. KPK juga mendorong agar persyaratan calon anggota legislatif dibuat lebih jelas dan berjenjang, misalnya calon DPR berasal dari kader utama dan calon DPRD provinsi dari kader madya.
Untuk pencalonan presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah, KPK menyarankan agar syarat demokratis dan terbuka tetap diberlakukan, namun dilengkapi ketentuan bahwa calon harus berasal dari sistem kaderisasi partai. Selain itu, perlu ada batas minimal masa bergabung dalam partai sebelum seseorang dapat dicalonkan.
KPK juga meminta Kemendagri menyusun standarisasi serta sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan politik. Di sisi lain, partai politik didorong mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas minimal pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” tegas KPK dalam rekomendasinya.
Selain itu, KPK mengusulkan perubahan pada Pasal 34 Ayat 1 huruf a agar iuran anggota partai disesuaikan dengan jenjang kaderisasi dan dicatat dalam pelaporan keuangan partai. KPK juga menyoroti sumber sumbangan dalam laporan keuangan partai politik, termasuk perlunya penjelasan lebih rinci soal donasi dari perseorangan dan penghapusan sumber sumbangan dari badan usaha atau perusahaan.
Dalam rekomendasi lainnya, KPK meminta Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan pelaporan bantuan politik dan dapat diakses publik. Pengelolaan keuangan partai juga diusulkan diaudit akuntan publik setiap tahun dan diintegrasikan ke sistem pelaporan yang dikelola pemerintah.
KPK menilai perlu ada sanksi bagi partai yang tidak patuh terhadap ketentuan pelaporan keuangan. Revisi UU Partai Politik juga diminta memperjelas lembaga pengawas partai politik beserta ruang lingkup pengawasannya, mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
