Polri Minta Warga Segera Laporkan Permintaan THR yang Mengganggu
MediaHub – Menjelang Idul Fitri, Polri mengingatkan kepada masyarakat untuk segera melapor jika merasa terganggu oleh permintaan tunjangan hari raya (THR) atau iuran dari organisasi masyarakat (ormas). Warga diminta untuk memanfaatkan layanan hotline 110 sebagai saluran pelaporan.
Dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Irjen Johnny Eddizon Isir, yang menjabat sebagai Kadiv Humas Polri, mengungkapkan, “Jika ada yang merasa tidak nyaman, silakan hubungi hotline 110 dan sampaikan keluhan Anda.” Dia menekankan pentingnya masyarakat untuk tidak ragu dalam menggunakan layanan tersebut.
Johnny juga menjelaskan bahwa Polri berkomitmen untuk melakukan pencegahan terhadap potensi masalah yang timbul. Menurutnya, penegakan hukum akan menjadi langkah terakhir setelah semua upaya lain dilakukan. “Kami berharap agar tidak ada yang merasa tertekan, jadi lebih baik untuk melapor jika ada hal yang mengganggu,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika permintaan iuran tersebut sudah terstruktur dan sangat meresahkan, tidak menutup kemungkinan tindakan hukum dapat diambil. “Namun, itu semua harus tetap dengan pendekatan persuasif terlebih dahulu,” jelasnya.
Pihak Polri memastikan bahwa setiap laporan yang masuk melalui hotline 110 akan mendapatkan respons yang layak. “Ini adalah langkah proaktif untuk menjaga ketenangan masyarakat selama perayaan Idul Fitri ini,” tutupnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
