Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai Tersangka Korupsi Nikel

16 Apr 2026 • 14:48 iMedia

MEDIAHUB.ID – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013-2025, pada Kamis, 16 April 2026.

Usai diperiksa, Hery tampak keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejagung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan dikawal dua penyidik sekitar pukul 11.20 WIB. Ia kemudian digiring ke mobil tahanan berwarna hijau dengan ekspresi tertunduk dan tanpa banyak kata.

Penetapan status tersangka terhadap Hery mengejutkan publik, mengingat beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Jumat, 10 April 2026, ia baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya