Dua Anggota Polri Ajukan Banding Setelah Dipecat Karena Kasus Narkoba
MediaHub – Mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, dan mantan Kanit II Satnarkoba, Aiptu Nasrul, mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding setelah diputuskan dipecat melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa, 10 Maret.
Keputusan pemecatan ini diambil setelah keduanya terbukti menerima total uang mingguan sebesar Rp110 juta dari bandar sabu. Menurut Kombes Pol Zulham Effendi, Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, banding merupakan hak terduga pelanggar yang diberikan waktu tiga hari untuk menyampaikannya sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam proses sidang, terungkap bahwa kedua anggota Polri tersebut telah secara sah melanggar kode etik dengan menerima uang dari bandar narkoba. Mereka dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 30 hari serta pemecatan dengan tidak hormat.
Selama sidang berlangsung, komisi etik profesi Polri mencatat adanya aliran uang Mingguan yang diterima dari bandar sabu, Evanolya Tandipali alias Oliv, yang berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2025. Namun, AKP Arifandi membantah keterlibatannya dalam kasus ini.
Zulham menjelaskan, meskipun ada bantahan, bukti pertemuan dengan bandar narkoba di Hotel Rotterdam dan penyerahan uang dapat dibuktikan. Total uang yang diterima keduanya menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang jelas.
Sidang ini juga melibatkan pemeriksaan terhadap 11 saksi, termasuk tersangka dan anggota kepolisian lainnya. Ditegaskan bahwa tindakan mereka murni berdasarkan inisiatif pribadi, tanpa perintah dari pihak lain.
“Jika mereka berperan sebagai informan, itu adalah hal baik. Namun, kesepakatan transaksional yang terjadi adalah pelanggaran kode etik yang serius,” tambah Zulham.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
