SE Mendagri Beri Kepastian Insentif Pajak dan Investasi Kendaraan Listrik

27 Apr 2026 • 22:28 iMedia

MEDIAHUB.ID – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran yang memberi kepastian terkait insentif pajak kendaraan listrik guna memperkuat konsistensi kebijakan nasional dalam percepatan elektrifikasi di Indonesia.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini dinilai dapat menarik investasi sekaligus mempercepat terbentuknya ekosistem kendaraan listrik di daerah.

Ketua Asosiasi Ekosistem Mobil Listrik Indonesia (AEML), Rian, menyebut surat edaran itu menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tetap menjalankan mandat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

"Ini bukan sekadar arahan yang bersifat normatif, melainkan sinyal kuat bahwa pemerintah konsisten menjalankan mandat Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan perubahannya di Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai," kata Rian dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

AEML menilai kejelasan kebijakan ini sangat dibutuhkan industri, termasuk oleh pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan prioritas pembangunan wilayah masing-masing. Menurut AEML, pemberian insentif pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik juga sejalan dengan Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Rian menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan visi Presiden dalam merespons krisis energi global melalui percepatan elektrifikasi, sekaligus mendukung upaya menuju udara bersih dan kedaulatan energi nasional.

AEML mencatat sejumlah poin penting dalam surat edaran tersebut, antara lain pemberian insentif fiskal sebagai instrumen untuk menarik investasi kendaraan listrik ke daerah, arahan Menteri Dalam Negeri kepada gubernur untuk mempertimbangkan insentif fiskal maupun nonfiskal, serta ruang diskresi bagi pemerintah daerah untuk menyusun paket insentif sesuai karakteristik ekonomi dan demografis wilayah.

Selain itu, surat edaran juga memuat sistem pelaporan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yang diharapkan dapat menjadi sarana pertukaran praktik terbaik antarprovinsi. Mendagri juga menyoroti kondisi ekonomi global yang masih dipengaruhi instabilitas pasokan dan harga energi, baik minyak maupun gas.

AEML menilai insentif fiskal merupakan investasi jangka menengah. Mengacu pada tren di Asia Tenggara, kontribusi pajak dari ekosistem kendaraan listrik, termasuk stasiun pengisian, suku cadang, dan industri baterai, dinilai dapat melampaui potensi pajak kendaraan konvensional dalam tiga hingga lima tahun setelah insentif diberlakukan.

Asosiasi itu juga mengapresiasi daerah yang lebih dulu menerapkan insentif, seperti DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023, yang dinilai berhasil mendorong Jakarta menjadi pasar kendaraan listrik terbesar di Indonesia.

Ke depan, AEML membuka ruang diskusi dengan pemerintah daerah untuk membahas dampak fiskal dan peluang investasi. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai basis industri kendaraan listrik dan baterai yang kompetitif di kawasan ASEAN.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya