Polda Metro Jaya Belum Terima Pengajuan Penangguhan Penahanan Richard Lee
MediaHub – Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa hingga kini belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Richard Lee dalam kasus yang menimpanya. Kombes Pol Budi Hermanto, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan hal ini kepada media pada hari Minggu, 8 Maret.
Budi juga menjelaskan bahwa Richard saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, di mana hak-hak sebagai tersangka tetap dijaga, seperti yang berlaku bagi tahanan lainnya. “Termasuk hak untuk beribadah puasa dan sahur. Sampai saat ini, belum ada keluhan terkait hal ini,” tambahnya.
Kasus yang mengaitkan nama Richard dimulai dari laporan yang dibuat oleh Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai dokter detektif, pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian resmi menetapkan Richard sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dengan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Dalam hal ini, ia terjerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, Richard juga dipersangkakan berdasarkan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 serta Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Setelah penetapan tersangka, Richard sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
