Pemuda Katolik Tempuh Jalur Hukum Terkait Isi Ceramah JK

13 Apr 2026 • 17:32 iMedia

JAKARTA, MEDIAHUB.ID – Pengurus Pusat Pemuda Katolik melalui Ketua Umum Stefanus Gusma menyayangkan pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) terkait pandangan umat beragama dalam konteks konflik dan konsep syahid.

Gusma menilai pernyataan tersebut keliru secara teologis dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

“Dalam ajaran Kristiani, kami tidak mengenal mati syahid dengan membunuh. Sejak awal, iman kami menekankan kasih, pengorbanan, dan kesediaan menderita tanpa membalas kekerasan,” kata Gusma dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu malam, 12 April 2026.

Ia merujuk Injil Matius 5:44 yang berbunyi, “Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu,” sebagai dasar etika Kristiani dalam menghadapi konflik.

Menurut Gusma, dalam tradisi Gereja, para martir adalah mereka yang setia pada iman hingga menderita atau wafat, bukan pelaku kekerasan. Ia juga menegaskan ajaran Kristiani mendorong umat untuk mengasihi sesama manusia dan seluruh makhluk hidup sebagai bagian dari ciptaan Tuhan.

Gusma menekankan bahwa sebagai tokoh nasional, pernyataan publik seharusnya disampaikan secara hati-hati dan berbasis pemahaman yang utuh, terutama karena memiliki dampak sosial-politik di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.

“Narasi yang keliru dan menggeneralisasi ajaran agama berisiko merusak semangat persatuan dan toleransi, bahkan membuka ruang potensi adu domba di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Pemuda Katolik melaporkan isi video ceramah tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/B/2546/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA. Pelaporan itu juga dihadiri Ketua Umum GAMKI, Sahat Sinurat.

Laporan tersebut bertujuan agar kasus ini tidak semakin memperkeruh situasi dan mencegah berkembangnya kesalahpahaman yang lebih luas.

Dalam laporan itu, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana penistaan agama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 UU 1/2023 dan atau Pasal 301, serta Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 243.

Sebelumnya, potongan video ceramah JK beredar di media sosial dan memicu sorotan publik. Dalam video tersebut, JK menyebut konflik di Poso dan Ambon terkait pandangan bahwa mati atau menewaskan orang dianggap sebagai syahid.

Juru bicara JK, Husain Abdullah, menegaskan potongan video itu berasal dari ceramah JK di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada Kamis, 5 Maret 2026.

Menurut Husain, JK tidak sedang menjelaskan ajaran teologi agama, melainkan menggambarkan realitas sosiologis saat konflik komunal di Poso dan Ambon pada awal era reformasi.

“Yang disampaikan Pak JK adalah realitas di lapangan saat konflik pecah. Pada masa itu, memang ada kelompok dari kedua pihak yang sama-sama menyerukan perang suci dan mengklaim bahwa membunuh lawan atau mati dalam konflik adalah syahid. Itu fakta sejarah dari konflik bernuansa SARA, bukan pendapat pribadi Pak JK,” kata Husain, Sabtu, 10 April 2026.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya