Pemprov Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Siap Ikuti Arahan Pusat
MEDIAHUB.ID – Pemerintah Provinsi Banten menghapus pajak kendaraan listrik sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri pada April 2026.
Kebijakan ini ditempuh untuk mendukung efisiensi energi nasional sekaligus mempercepat transisi menuju transportasi ramah lingkungan.
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, daerah akan menyesuaikan regulasi fiskal seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang memberi kewenangan pemberian insentif pajak tersebut. Aturan yang ditandatangani pada 22 April 2026 itu mendorong pemerintah daerah membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik.
Meski mendukung penuh kebijakan tersebut, Dimyati menyoroti tantangan fiskal yang mungkin muncul. Ia menyebut tren penggunaan kendaraan listrik berpotensi memengaruhi struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan konvensional.
“Ini memang dua sisi. Kita ingin ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Ini yang harus diseimbangkan,” kata Dimyati di Serang, Sabtu (25/4/2026).
Ia menambahkan, persoalan potensi penurunan PAD sudah disampaikan dalam forum koordinasi bersama Kementerian Koordinator dan Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan pertimbangan kebijakan ke depan.
Namun, Pemprov Banten menegaskan pelaksanaan di lapangan akan tetap mengikuti ketentuan terbaru pemerintah pusat demi mendorong ekosistem kendaraan ramah lingkungan di daerah.
“Pada prinsipnya kita mengikuti regulasi pusat. Sementara ini kita jalankan sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah provinsi memberikan insentif bagi kendaraan listrik sesuai Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Arahan tersebut disampaikan setelah pemerintah pusat juga menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, BBNKB, dan pajak alat berat, yang sempat mengenakan PKB tahunan dan BBNKB untuk kendaraan listrik.
Dalam surat edaran itu, Mendagri meminta seluruh gubernur di Indonesia memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kepada pemilik kendaraan listrik, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan program kendaraan listrik, sekaligus turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Selain itu, aturan tersebut juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang memengaruhi ketersediaan dan harga energi, khususnya minyak dan gas, yang turut berdampak pada perekonomian nasional.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
