Model Rekrutmen Anggota KPUD Bergantung pada UU Pemilu Baru

23 Apr 2026 • 01:26 iMedia

MEDIAHUB.ID – Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan, model rekrutmen anggota KPUD pada Pemilu 2024 lalu didasarkan pada akhir masa jabatan (AMJ) para anggota, lantaran belum ada pengaturan spesifik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tahapan rekrutmen akan sangat bergantung AMJ-nya,” ujar Mellaz di Media Center Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026.

Ia mengakui, pada Pemilu 2024 KPU Pusat harus menggelar rekrutmen dalam beberapa gelombang dan dilakukan di tengah tahapan penyelenggaraan pemilu. Kondisi itu membuat proses seleksi tidak berjalan serentak untuk seluruh daerah.

Menurut Mellaz, KPU Pusat sebelumnya telah mengusulkan kepada regulator agar seleksi anggota KPUD gelombang pertama bisa dilakukan secara serentak. Usulan tersebut dimaksudkan agar proses rekrutmen bagi anggota KPUD di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota bisa lebih teratur.

Ia menambahkan, usulan dari koalisi masyarakat sipil agar rekrutmen penyelenggara pemilu di daerah dilakukan serentak juga merupakan gagasan yang baik. Namun, mekanisme itu baru dapat diterapkan jika sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu yang baru.

“Makanya kalau revisi UU Pemilu itu nanti keserentakan, maka kan kita bisa ngukur tuh,” kata Mellaz.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya