Menkum Supratman Dorong Ekosistem Royalti Digital ASEAN yang Berkeadilan

14 Apr 2026 • 02:13 iMedia

MEDIAHUB.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah untuk mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), terutama terkait publisher rights, industri media, dan industri kreatif.

Supratman menyoroti ketimpangan distribusi royalti di era digital. Menurut dia, perkembangan AI yang sangat pesat justru membuat industri media dan kreatif semakin tertekan.

"Industri media kita sekarang mengalami turbulensi yang luar biasa karena AI sudah mengambil semuanya dan tidak memberi manfaat ekonomi yang maksimal kepada teman-teman industri media," ujar Supratman saat menghadiri The ASEAN Collective Management Organization di Kuta, Badung, Bali, Jumat (10/4).

Ia menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan usulan kerja sama internasional dalam bentuk traktat yang akan dibawa ke forum World Intellectual Property Organization (WIPO). Usulan itu bertujuan mengatur royalti digital, baik untuk musik maupun karya jurnalistik.

"Karena itulah gagasan kita menciptakan sebuah usulan proposal dalam bentuk treaty nanti di tingkat organisasi kekayaan intelektual dunia yakni WIPO. Ini akan menjadi peluang bagi kita untuk mengatur royalti, digital royalti, entah itu musik ataupun juga karya jurnalisme," katanya.

Supratman menegaskan bahwa AI telah banyak mengambil materi tanpa memberikan manfaat ekonomi yang sepadan kepada pemilik konten. Karena itu, Kementerian Hukum tengah mematangkan usulan kerja sama internasional untuk memastikan perlindungan terhadap pencipta.

Ia juga menyoroti ketimpangan pembayaran royalti di platform digital di kawasan ASEAN, meski potensi pasarnya sangat besar. Asia Tenggara disebut memiliki lebih dari 700 juta penduduk atau sekitar 8,5 persen dari populasi dunia, dengan sekitar 500 juta pengguna aktif internet.

Di Indonesia, dari sekitar 280 juta penduduk, lebih dari separuh masyarakat perkotaan telah menggunakan layanan streaming untuk menikmati musik. Namun, tingginya konsumsi konten digital dinilai belum diikuti distribusi royalti yang adil bagi para pencipta.

"Dengan potensi pasar seperti itu, kalau kita mendapatkan royalti yang tidak sama, jangankan di dunia, di kawasan saja kita, bagaimana kemudian ekonomi kreatif itu bisa maksimal. Karena ini ekonomi yang luar biasa besarnya terhadap kehidupan kita," ujarnya.

Supratman menegaskan perjuangan pemerintah bukan hanya untuk industri musik, tetapi juga industri media agar karya jurnalistik yang dimanfaatkan oleh AI dapat menghasilkan royalti bagi pemiliknya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam laporannya menyampaikan bahwa eksploitasi karya musik kini berlangsung secara real-time lintas yurisdiksi. Namun, kondisi itu belum diimbangi dengan sistem distribusi royalti yang akurat.

"Eksploitasi karya musik terjadi secara simultan di berbagai yurisdiksi dalam waktu nyata, tetapi hal tersebut tidak selalu diikuti dengan distribusi royalti yang akurat," ungkapnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya