KPK Ungkap Carut-Marut Tata Kelola Dokter Spesialis di Indonesia
MEDIAHUB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah persoalan dalam tata kelola dokter spesialis di Indonesia yang dinilai masih menyisakan banyak celah penyimpangan. Temuan itu mencakup administrasi perizinan, pengawasan praktik, pendidikan dokter spesialis, hingga distribusi tenaga medis di daerah.
Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, sistem perizinan dan aplikasi Satu Sehat SISDMK dinilai belum andal. KPK menemukan adanya praktik penggantian jadwal praktik dokter spesialis tanpa SIP, pembayaran jasa medis yang tidak langsung kepada dokter yang praktik, serta data SISDMK yang bermasalah akibat duplikasi entri, ketiadaan STR, SIP melebihi ketentuan, dan belum adanya validasi otomatis.
KPK juga menyoroti masalah dalam pendidikan dokter spesialis yang belum sepenuhnya mendukung kebutuhan nasional. Sejumlah hambatan disebut masih mengganjal, mulai dari sulitnya pengadaan dosen subspesialis, mahalnya program pengampuan, ketidakjelasan regulasi, tumpang tindih bidang spesialisasi dan subspesialisasi, hingga terbatasnya variasi kasus di rumah sakit pendidikan.
Selain itu, distribusi dokter spesialis dinilai belum merata. KPK mencatat adanya hambatan sistemik yang membuat tenaga medis terkonsentrasi di wilayah tertentu, sementara daerah lain kekurangan. Keterbatasan sarana prasarana, insentif, dan ekosistem sosial di daerah turut memengaruhi penempatan dokter spesialis.
Dalam kajiannya, KPK juga menyinggung adanya hambatan distribusi dari sesama sejawat senior yang berpotensi menimbulkan diskriminasi berbasis jejaring almamater. Di sisi lain, pembiayaan pendidikan dokter spesialis disebut belum seimbang, karena rumah sakit pendidikan menanggung beban layanan yang besar tanpa dukungan biaya yang proporsional dari fakultas kedokteran.
Atas temuan itu, KPK merekomendasikan penguatan penegakan regulasi SIP dan integrasi sistem informasi nasional agar verifikasi praktik dokter bisa dilakukan secara real-time. KPK juga mendorong penguatan sistem informasi rumah sakit agar jadwal praktik dapat dipantau secara dinamis dan pembayaran jasa medis tepat sasaran.
KPK turut meminta pengelola Satu Sehat SISDMK menambahkan fitur validasi otomatis untuk memastikan keunikan STR, membatasi jumlah SIP aktif, serta menghubungkan sistem dengan database DPM-PTSP dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Di sektor pendidikan PPDS, KPK merekomendasikan Kementerian Kesehatan bersama Kemendiktisaintek menyesuaikan ketentuan dosen agar lebih responsif terhadap kebutuhan daerah, termasuk melalui pengakuan pengalaman dokter spesialis dalam skema RPL, pemenuhan syarat dosen secara bertahap, serta regulasi peminjaman konsulen antar institusi pendidikan.
KPK juga meminta pemerintah menetapkan mekanisme pengampuan yang lebih baku, termasuk skema pembiayaan, batas kuota, dan kontrol mutu. Di samping itu, batas antara bidang spesialisasi dan subspesialisasi diminta diperjelas melalui inventarisasi nasional dan pedoman pembagian ranah keilmuan antar kolegium.
Untuk pemerataan tenaga medis, KPK mendorong pemenuhan prakondisi penempatan dokter spesialis di daerah, mulai dari sarana prasarana, insentif, hingga dukungan sosial bagi keluarga dokter. Rekrutmen juga diminta dilakukan secara terbuka dan berbasis kompetensi agar tidak dipengaruhi bias almamater.
Terakhir, KPK meminta penyesuaian pembiayaan pendidikan PPDS agar kontribusi universitas, rumah sakit pendidikan, dan pemerintah daerah lebih seimbang dengan layanan yang diberikan. Evaluasi berkala terhadap kinerja dan layanan pendidikan rumah sakit pendidikan juga dinilai penting untuk memastikan biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diterima.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
