KPK Soroti Risiko Korupsi dalam Pinjaman Luar Negeri
MEDIAHUB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya risiko penyimpangan dalam pengelolaan pinjaman luar negeri pemerintah. Dalam periode 2020 hingga 2024, pemerintah tercatat menarik pinjaman luar negeri sebesar Rp547,65 triliun, dengan lonjakan signifikan pada 2022 dan 2023.
Temuan itu tertuang dalam kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 yang mengulas proses perencanaan, pengusulan, hingga realisasi pinjaman oleh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan.
KPK menilai besarnya nilai pinjaman belum diimbangi dengan tata kelola yang memadai. Kondisi tersebut dinilai membuka celah penyimpangan, terutama pada tahap pengusulan dan pelaksanaan pinjaman luar negeri.
“Ditemukan adanya kerentanan dalam proses pengusulan dan pelaksanaan pinjaman luar negeri, termasuk risiko negosiasi yang berpotensi menimbulkan tindak pidana penyuapan serta kerugian keuangan negara akibat kompleksnya perencanaan anggaran multistakeholder,” demikian kutipan dari dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Minggu, 19 April 2026.
KPK juga menyoroti ketidakpastian dalam proses bisnis pengusulan pinjaman yang dinilai berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu. Proses yang tidak transparan dan tidak konsisten disebut menjadi titik rawan terjadinya penyimpangan.
“Ketidakpastian proses bisnis pengusulan, yang mencakup ketidakpastian jangka waktu penyiapan pinjaman, penerbitan PSP yang tidak sesuai SOP di Kemenkeu, serta BMP yang belum optimal sebagai alat pengendali,” lanjut dokumen tersebut.
Selain itu, KPK menemukan belum adanya aturan yang tegas mengenai kementerian atau lembaga mana saja yang dapat memanfaatkan fasilitas pinjaman tertentu. Situasi ini dinilai berpotensi memunculkan penyalahgunaan kewenangan.
“Belum adanya ketentuan mengenai kementerian/lembaga dan jenis kegiatan yang dapat menggunakan fasilitas pinjaman KSA/LPKE di luar Kemenhan, Polri, dan BIN,” tulis dokumen itu.
Untuk menutup celah tersebut, KPK mendorong pembenahan sistemik. KPK merekomendasikan agar Kementerian PPN/Bappenas menyediakan sistem informasi perencanaan terintegrasi antara kementerian/lembaga pengusul, Bappenas, dan Kementerian Keuangan.
Selain itu, Kementerian Keuangan diminta mengatur lebih lanjut jenis kegiatan dan instansi yang dapat dibiayai melalui sumber pembiayaan dari KSA/LPKE.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
