Forkopi Soroti Pergeseran Arah Kebijakan dalam RUU Perkoperasian
MEDIAHUB.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dinilai mengalami pergeseran arah kebijakan, padahal koperasi selama ini dipandang sebagai soko guru perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
Hal tersebut disampaikan dalam audiensi Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Ketua Harian Forkopi, Kartiko Adi Wibowo, diterima oleh Anggota Komisi VI F-PKS, Rizal Bawazier dan Nevi Zuairina.
Dalam pertemuan itu, Kartiko menegaskan bahwa RUU Perkoperasian harus benar-benar mampu membangun sistem perkoperasian nasional yang kokoh, adil, dan sesuai dengan konstitusi. Ia menilai regulasi koperasi tidak boleh menggeser identitas koperasi menjadi korporasi semu, menyamakan koperasi dengan entitas berbasis modal, atau menghapus afirmasi konstitusional terhadap ekonomi berbasis anggota.
“RUU ini harus diposisikan sebagai undang-undang yang membangun ekosistem nasional perkoperasian secara menyeluruh,” kata Kartiko.
Forkopi juga mengusulkan sejumlah penambahan norma dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), termasuk pengakuan hak milik koperasi atas tanah. Menurut Kartiko, hal tersebut bukan privilese, melainkan bentuk kepastian hukum bagi koperasi.
“Tanpa pengakuan tersebut, koperasi berpotensi mengalami hambatan ekspansi usaha dan akses pembiayaan,” ujarnya.
Selain itu, Forkopi mendorong penguatan sistem tanggung renteng dalam penyelenggaraan usaha koperasi. Sistem ini dinilai dapat memperkuat solidaritas, partisipasi anggota, dan mitigasi risiko pembiayaan.
“Pengakuan normatif dalam undang-undang akan memperkuat praktik ini sebagai instrumen kelembagaan yang dilindungi hukum,” jelas Kartiko.
Dalam aspek penegakan hukum, Forkopi mengusulkan penerapan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dalam perkara pidana koperasi. Pendekatan tersebut dinilai menempatkan penyelesaian internal berbasis asas kekeluargaan sebagai langkah awal sebelum penegakan hukum formal.
Kartiko juga menyoroti perlunya pemulihan ketentuan pajak atas pendapatan simpan pinjam dan sisa hasil usaha (SHU) dari pelayanan anggota. Menurutnya, pembebasan pajak atas selisih hasil usaha dari pelayanan kepada anggota koperasi merupakan kebijakan yang lebih rasional dan adil.
Forkopi turut menolak kewajiban pemisahan unit usaha simpan pinjam atau spin off menjadi badan hukum tersendiri. Kebijakan itu dinilai berpotensi memecah kelembagaan koperasi dan bertentangan dengan prinsip kesatuan badan hukum koperasi.
“Kebijakan spin off berpotensi menyebabkan fragmentasi kelembagaan koperasi dan mengubah hubungan anggota dengan unit usaha yang semula dimiliki bersama,” pungkas Kartiko.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
