Anggota Polri hingga Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Aliran THR Bupati Rejang Lebong
MEDIAHUB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah anggota Polri dan jaksa terkait dugaan aliran tunjangan hari raya (THR) dari Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap lima saksi dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu pada Selasa, 21 April 2026.
Kelima saksi tersebut adalah AKP Muslim selaku anggota Polda Bengkulu, Marjek Ravilo selaku jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rico Andrica selaku anggota Polri pada Polres Rejang Lebong, Ranu Wijaya selaku jaksa pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, serta Nia selaku PNS PTK Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong.
“Dalam pemeriksaan ini para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian THR oleh bupati untuk para pihak,” kata Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang. Sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta sejumlah pihak swasta dan ASN.
Dari OTT itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp756,8 juta.
Setelah pemeriksaan awal, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan pengaturan proyek fisik di Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong pada awal 2026. Total anggaran dinas tersebut mencapai Rp91,13 miliar.
Pada Februari 2026, Bupati Fikri, Hary Eko, dan B Daditama disebut melakukan pertemuan di rumah dinas bupati. Dalam pertemuan itu, diduga dibahas pengaturan rekanan untuk sejumlah proyek, termasuk besaran fee ijon sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
Setelah itu, Bupati Fikri disebut menuliskan kode inisial rekanan pada lembar rekap pekerjaan fisik, lalu mengirimkannya melalui pesan WhatsApp kepada B Daditama.
KPK juga menduga permintaan fee ijon tersebut berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Lebaran. Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya kesepakatan antara Bupati Fikri dan Hary dengan tiga rekanan, yakni Irsyad, Edi Manggala, dan Youki.
Selanjutnya, diduga terjadi penyerahan awal fee atau ijon dengan total Rp980 juta melalui perantara.
Pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV MU diduga menyerahkan Rp330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp9,8 miliar melalui Hary.
Lalu pada 6 Maret 2026, Irsyad dari PT SMS diduga menyerahkan Rp400 juta atau 13,3 persen dari nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar melalui Santri Ghozali, ASN di Dinas PUPRPKP.
Masih pada 6 Maret 2026, Youki dari CV AA diduga menyerahkan Rp250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar melalui Rendy Novian, ASN di dinas yang sama.
Kasus ini masih terus didalami penyidik KPK, termasuk soal dugaan aliran THR kepada sejumlah pihak yang kini ikut diperiksa sebagai saksi.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
