Refly Harun Sebut Informasi P21 Kasus Ijazah Jokowi Tidak Benar
MEDIAHUB.ID – Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang dipimpin Refly Harun mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Selasa, 21 April 2026. Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan soal status penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Refly mengatakan, pihaknya ingin memastikan kabar yang menyebut berkas perkara sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke tahap berikutnya. Menurut dia, informasi yang beredar di publik tidak sesuai dengan penjelasan yang diterima langsung dari jaksa peneliti.
“Polda Metro Jaya sudah memberitahukan pada tanggal 17 April 2026 kemarin, pada hari Jumat, mereka sudah mengirimkan berkas P19, setelah diperintahkan untuk perbaikan, mereka kemudian menyampaikan sudah mengirimkan berkas dan sudah press conference, dari Dirreskrimum. Tetapi tadi kami mendapatkan informasi, ternyata mereka (jaksa) belum terima berkasnya,” kata Refly kepada wartawan.
Ia menegaskan, pernyataan yang menyebut berkas perkara sudah lengkap dan akan segera berlanjut ke penahanan merupakan informasi yang tidak benar. Refly bahkan menyebut kabar tersebut sebagai klaim yang tidak berdasar.
“Jadi kalau ada yang katakan sebentar lagi P21 dan sebagainya itu orangnya tidak tahu kabar sebenarnya, itu ngarang,” ujarnya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut berlangsung cukup panjang karena penyidik harus menjaga profesionalitas dan memastikan setiap proses hukum didasarkan pada fakta serta data yang ada.
“Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini bisa dipertanggungjawabkan secara scientifik,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat lalu.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
