Dwi Kewarganegaraan Terbatas Disiapkan, Atlet Diaspora Jadi Prioritas

21 Apr 2026 • 23:00 iMedia

MEDIAHUB.ID – Pemerintah Indonesia bersama DPR tengah memfinalisasi revisi Undang-Undang Kewarganegaraan untuk membuka peluang penerapan dwi kewarganegaraan terbatas. Kebijakan ini diprioritaskan bagi atlet diaspora yang dinilai memiliki nilai strategis bagi kepentingan nasional.

Dengan aturan tersebut, proses naturalisasi diharapkan menjadi lebih jelas dan lebih mudah. Atlet yang mendapatkan status ini tetap dapat membela Timnas Indonesia, sekaligus melanjutkan karier di luar negeri tanpa harus kehilangan kewarganegaraan asalnya.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyebut pemerintah menargetkan pembahasan regulasi itu rampung tahun ini. Ia optimistis pembahasan bersama DPR dapat segera diselesaikan agar aturan baru bisa diterapkan dalam waktu dekat.

“Pemerintah sedang merampungkan pembahasan agar segera tuntas tahun ini,” ujar Supratman kepada awak media.

Kebijakan dwi kewarganegaraan terbatas ini disiapkan sebagai solusi atas sejumlah persoalan yang sempat muncul dalam proses naturalisasi, termasuk kendala administratif yang dialami pemain diaspora di luar negeri. Pemerintah menilai aturan baru akan memberi kepastian hukum sekaligus mendukung pengembangan prestasi olahraga nasional.

Meski begitu, kebijakan ini tidak berlaku untuk masyarakat umum. Dwi kewarganegaraan hanya akan diberikan kepada individu dengan pertimbangan khusus dan nilai strategis, dengan atlet menjadi salah satu kelompok utama yang diprioritaskan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi diplomasi olahraga Indonesia untuk memperkuat tim nasional tanpa menghambat karier para talenta muda di luar negeri.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya