Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Maut di Suranadi, 9 Tersangka Peragakan 35 Adegan

21 Apr 2026 • 09:30 Tw

MediaHub – Mataram, NTB – Proses hukum atas kasus penganiayaan yang berujung pada kematian korban di wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, memasuki tahap rekonstruksi. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (20/04/2026) di lokasi kejadian dan dipimpin oleh Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram.

Dalam rekonstruksi ini, sembilan tersangka ditampilkan bersama dengan kuasa hukum mereka, penyidik, dan beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Tujuannya adalah untuk memperjelas rangkaian kejadian yang telah berlangsung.

35 Adegan Diperagakan

Seluruh tersangka mengambil bagian dalam 35 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa. Untuk menggantikan posisi korban, digunakan pemeran pengganti yang berperan sesuai dengan situasi saat insiden terjadi.

“Rekonstruksi ini sangat penting untuk memberikan gambaran jelas berdasarkan urutan peristiwa. Semua adegan diperagakan langsung oleh masing-masing tersangka,” ujar Iptu Lalu Arfi setelah kegiatan selesai.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan rekonstruksi berlangsung dengan lancar, tanpa ada kendala yang berarti. Proses ini menjadi sangat krusial dalam membantu penyidik memahami lebih dalam peristiwa yang terjadi.

Kesiapan Melanjutkan Proses Hukum

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., menyatakan bahwa kegiatan rekonstruksi ini merupakan langkah penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap selanjutnya. “Setelah rekonstruksi ini, berkas akan segera selesai dan memasuki tahap berikutnya,” jelasnya.

Tahap tersebut merujuk pada pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada pihak kejaksaan. Ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui sebelum persidangan dimulai.

Transparansi dalam Proses Hukum

Rekonstruksi juga berperan penting dalam proses penyidikan karena memberikan gambaran yang lebih utuh tentang peristiwa. Selain itu, kegiatan ini juga berfungsi untuk menguji kesesuaian antara keterangan yang diberikan oleh tersangka, saksi, dan alat bukti yang ada.

Kejadian penganiayaan yang terjadi di Suranadi ini telah menjadi sorotan publik, terutama karena berujung pada kematian korban. Melalui pelaksanaan reka ulang tersebut, diharapkan proses hukum dapat berlangsung dengan lebih transparan dan akuntabel, serta dapat berjalan sampai ke tahap persidangan.

Tw
Inspira Media yang berfokus pada pengembangan daerah, ekonomi kreatif, kewirausahaan, dan kepemudaan. Berbekal pengalaman sebagai praktisi bisnis dan pengembang ekosistem kreatif di Nusa Tenggara Barat

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya