Petani Kuantan Singingi Ajukan Uji Materi PP Penertiban Kawasan Hutan ke MA
MEDIAHUB.ID – Seorang petani asal Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, H. Nasri Husin, resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 45/2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Langkah hukum itu ditempuh setelah lahan seluas 0,5 hektare di Desa Pesikaian yang dikelolanya sejak 2005-2006 tiba-tiba masuk dalam zona kawasan hutan tanpa sosialisasi yang memadai. Kini, petani kelahiran 1953 tersebut terancam denda administratif hingga Rp25 juta per hektare per tahun.
Dalam permohonannya, Nasri mengutip prinsip konstitusional bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Roynal C. Pasaribu dan Stevie, Nasri menilai PP 45/2025 mengandung cacat hukum serius. Sorotan utama diarahkan pada Pasal 43 beserta lampirannya yang mengatur denda administratif Rp25 juta per hektare, yang dinilai tidak memiliki dasar akademik, ekonomis, maupun ekologis yang jelas.
Tim kuasa hukum menilai sanksi tersebut tidak mempertimbangkan tingkat kerusakan lingkungan. Selain itu, aturan itu disebut tidak membedakan antara petani kecil dan korporasi besar.
"Pemohon merupakan pihak yang berpotensi langsung terdampak. Sanksi yang seharusnya bersifat administratif untuk memperbaiki, justru berubah menjadi hukuman berat yang menyerupai pidana," demikian isi permohonan tersebut.
Gugatan yang terdaftar sejak 30 Maret 2026 itu juga mempersoalkan tindakan pemerintah yang dinilai melampaui kewenangan atau ultra vires. Pemerintah dianggap menetapkan sanksi denda yang tidak diperintahkan oleh undang-undang di atasnya.
Roynal C. Pasaribu menegaskan, perkara ini bukan semata soal lahan setengah hektare, melainkan menyangkut martabat hukum dan keadilan bagi rakyat kecil.
"Permohonan ini menjadi ujian penting: apakah hukum hanya menjadi alat kekuasaan, atau tetap menjadi pelindung rakyat, termasuk yang paling kecil sekalipun?" ujarnya.
Mahkamah Agung kini menjadi pihak yang menentukan nasib permohonan tersebut. Publik menunggu apakah MA akan membatalkan norma denda yang dianggap memberatkan petani, atau justru mempertahankan aturan yang diklaim pemerintah sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
