Menggugat Algoritma, Pentingnya Melampaui Dogmatisme Hukum Klasik
MEDIAHUB.ID – Akademisi dan praktisi hukum diminta berani melampaui dogmatisme hukum klasik dalam memandang algoritma. Algoritma tidak sepatutnya dianggap kebal hukum hanya dengan dalih netralitas teknologi.
Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, mengatakan perkembangan teknologi digital telah mengubah cara manusia mengonsumsi informasi secara fundamental. Jika sebelumnya kurasi informasi dilakukan oleh redaktur, editor, atau mekanisme profesional lainnya, kini proses itu banyak diserahkan kepada algoritma.
“Teknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi, desain, dan konsekuensi,” kata Harris kepada wartawan, Sabtu 18 April 2026.
Harris menjelaskan, ada sejumlah tantangan hukum ketika algoritma ditempatkan dalam ruang yang seolah-olah impunitas. Tantangan itu antara lain soal kausalitas hukum, status subjek hukum, dan yurisdiksi.
Menurut dia, pembuktian bahwa algoritma secara langsung menyebabkan kekerasan atau bunuh diri bukan perkara mudah. Perusahaan teknologi kerap beralasan bahwa tindakan korban atau pelaku merupakan kehendak bebas atau faktor lain yang memutus rantai sebab akibat.
“Meskipun dalam perspektif psikologi dan neurosains, algoritma yang dirancang dengan teknik behavioral reinforcement telah secara sistematis menghilangkan kemampuan rasionalitas pengguna secara bertahap,” ujarnya.
Ia menambahkan, tantangan kedua adalah karena algoritma belum memiliki status sebagai subjek hukum. Algoritma bukan badan hukum dan bukan manusia.
“Dalam ranah gugatan perdata, class action membutuhkan pihak yang digugat. Tanpa konstruksi yuridis yang memandang algoritma sebagai produk cacat dalam definisi yang lebih luas, korban hanya bisa meratapi kerugiannya tanpa keadilan restitutif,” tutur Harris.
Masalah berikutnya adalah yurisdiksi. Menurut Harris, banyak perusahaan pengembang algoritma berada di luar wilayah hukum nasional, terutama di negara berkembang.
“Platform global sering kali berada di luar jangkauan hukum nasional negara berkembang, sehingga meskipun ada niat untuk menggugat, eksekusi putusan menjadi utopia,” katanya.
Harris menilai algoritma berbeda dengan tradisi hukum perdata yang selama ini terbiasa menghadapi subjek hukum yang jelas, seperti perusahaan rokok atau produsen kosmetik yang bisa digugat ketika produknya menimbulkan kerugian.
“Jika rokok menyebabkan kanker, kita menggugat perusahaan rokok. Jika kosmetik menyebabkan kerusakan kulit, kita menggugat produsen kosmetik. Ada entitas berbadan hukum yang menjadi representasi fisik dari produk tersebut,” ujarnya.
“Namun, algoritma berbeda. Ia bukan barang. Ia bukan produk dalam arti klasik. Ia adalah kode, sistem, atau black box yang terus berkembang secara dinamis,” imbuhnya.
Ia juga mempertanyakan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban ketika algoritma media sosial mendorong kekerasan dalam rumah tangga melalui konten misoginis, atau menjerumuskan remaja ke konten pro-anoreksia hingga bunuh diri.
Menurutnya, hukum acara memang mengenal class action atau gugatan perwakilan kelompok. Namun, mekanisme itu sulit ditempuh karena syarat utama gugatan adalah identitas tergugat yang jelas serta hubungan kausalitas yang tegas antara perbuatan tergugat dan kerugian yang ditimbulkan.
“Di sinilah letak kompleksitasnya,” katanya.
Harris menilai, saat ini algoritma masih berada dalam ruang impunitas hukum. Ia menyebut perlindungan hukum seperti Section 230 di Amerika Serikat atau prinsip intermediary liability di sejumlah negara kerap menjadi tameng bagi platform digital.
“Mereka berargumen bahwa mereka hanyalah saluran, bukan penerbit konten,” pungkasnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
