Ammar Zoni Terancam Penjara 9 Tahun dalam Kasus Narkoba
MediaHub – Ammar Zoni kini menghadapi tuntutan hukuman penjara setelah jaksa menyatakan bahwa dia terlibat dalam penjualan narkoba di Rutan Salemba. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026, Ammar didakwa bersama lima terdakwa lainnya.
Jaksa secara tegas menyampaikan, “Menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.” Pernyataan ini menegaskan keseriusan kasus yang dihadapi oleh para terdakwa.
Menurut jaksa, ada beberapa pertimbangan yang memperberat tuntutan, di antaranya adalah dampak negatif dari tindakan para terdakwa yang dapat merusak masyarakat, terutama generasi muda. Selain itu, jaksa mencatat bahwa beberapa terdakwa tidak mengakui perbuatan mereka dan terkesan berbelit-belit saat memberikan keterangan. Beberapa dari mereka juga memiliki catatan hukum sebelumnya terkait narkoba.
Ammar Zoni dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda ini tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 140 hari. Dalam kasus ini, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar juga mendapat tuntutan yang serupa, yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Berikut adalah rincian tuntutan terhadap terdakwa lainnya:
- Asep dan Ade Candra masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
- Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
- Andi Mualim dan Muhammad Rivaldi dituntut masing-masing 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
Sebelumnya, Ammar Zoni diduga menjual narkotika jenis sabu yang ia terima dari seseorang bernama Andre. Penjualan ini terjadi di dalam rumah tahanan, yang mulai terungkap sejak 31 Desember 2024.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
