Jadi Tersangka Kasus Kematian WN Brunei di Blok M, Ini Kronologi Versi Muhammad Irman Ali
MEDIAHUB.ID – Selebgram Muhammad Irman Ali ditahan Polda Metro Jaya sejak 25 Mei 2026 atas dugaan penganiayaan yang berujung kematian warga negara Brunei Darussalam berinisial MHF di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, Herman, Muhammad Irman Ali menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya MHF. Ia juga membantah memiliki niat mencari masalah, apalagi melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban jiwa.
“Kami menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya MHF,” ujar Herman dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Kamis, 4 Juni 2026.
Herman menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 6 Mei 2026 saat kliennya hendak menuju hotel di kawasan Jakarta Selatan. Menurut versi pihak tersangka, setibanya di lokasi, ia dihadang oleh korban bersama sejumlah rekan, sehingga situasi menjadi panas dan membuatnya merasa tertekan.
“Klien kami berada di negeri orang dan suasananya sangat gaduh. Posisi klien kami dalam keadaan panik, terdesak, dan tidak berpikir panjang,” kata Herman.
Ia menegaskan tindakan yang dilakukan Muhammad Irman Ali merupakan respons spontan untuk melindungi diri dalam situasi yang dianggap mengancam.
“Respons yang terjadi saat itu merupakan refleks spontan untuk melindungi diri,” ujarnya.
Selain itu, Herman membantah anggapan bahwa kliennya berusaha melarikan diri setelah insiden terjadi. Ia menyebut Muhammad Irman Ali bersama rekan-rekannya justru langsung membawa korban ke Rumah Sakit Pertamina, yang disebut sebagai fasilitas kesehatan terdekat dari lokasi kejadian.
Kasus ini masih ditangani aparat kepolisian untuk mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
