Kejari Karo Hormati Vonis Bebas Amsal Sitepu
MediaHub – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo di Sumatera Utara mengungkapkan rasa hormatnya terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memutuskan untuk membebaskan Amsal Christy Sitepu, seorang videografer, dari dakwaan mark up video profil desa, Rabu (1/4).
Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah atas tuduhan melakukan mark up sebesar Rp202.161.980 untuk pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo selama Tahun Anggaran 2020-2022. Dengan keputusan ini, majelis hakim memerintahkan untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mengambil langkah hukum selanjutnya setelah vonis bebas tersebut. Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendiskusikan kemungkinan mengajukan kasasi atau menerima putusan yang telah dijatuhkan. Dia menegaskan pentingnya berkonsultasi dengan pimpinan kejaksaan sebelum membuat keputusan lebih lanjut.
“Kami menghormati seluruh proses persidangan dan putusan yang telah dibuat oleh majelis hakim. Kami akan merenungkan langkah selanjutnya,” kata Dona setelah persidangan di PN Medan.
Dona juga menyoroti penangguhan penahanan Amsal yang dilakukan sehari sebelum putusan dibacakan. Dia menambahkan, penangguhan tersebut berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta dan tidak didampingi oleh jaksa eksekutor. Namun, Kejari Karo masih perlu meneliti lebih dalam mengenai hal ini.
“Informasi yang kami dapatkan dari penuntut umum perlu diteliti lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dengan undang-undang yang berlaku,” tuturnya.
Menurut Dona, pendalaman ini penting mengingat adanya pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menegaskan bahwa Kejari Karo ingin memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur hukum.
Pada persidangan sebelumnya, JPU Wira Arizona telah menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, serta mengharuskan Amsal membayar uang pengganti kerugian negara. Jaksa mendakwa Amsal melakukan mark up pada proyek pembuatan video profil untuk 20 desa, dengan anggaran mencapai Rp30 juta per desa yang bersumber dari dana desa.
Amsal membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan dirinya adalah seorang pekerja kreatif. Kasus ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk Komisi III DPR yang mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahasnya, dan menghasilkan beberapa poin kesimpulan untuk melindungi iklim industri kreatif di Indonesia.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
