Hotel Sultan Jakarta Milik Siapa? Ini Kronologi Sengketa dan Eksekusi Lahannya
MEDIAHUB.ID – Eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di Jakarta Pusat pada 18 Juni 2026 kembali memunculkan pertanyaan lama: Hotel Sultan sebenarnya milik siapa?
Proses eksekusi dilakukan oleh pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) setelah pengadilan menetapkan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara. Namun, langkah itu memicu kericuhan di lapangan antara aparat keamanan, ribuan karyawan, dan massa pendukung PT Indobuildco.
Sengketa Hotel Sultan bukan persoalan baru. Konflik antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dengan pemerintah telah berlangsung selama puluhan tahun dan berulang kali dibawa ke meja hijau.
Hotel Sultan dibangun pada awal 1970-an di atas lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. PT Indobuildco memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 Gelora pada Maret 1973.
Bangunan hotel tersebut didirikan sepenuhnya dengan dana swasta, bukan dari APBN. Dalam perjalanannya, Hotel Sultan menjadi salah satu ikon perhotelan di Ibu Kota.
Pihak PT Indobuildco menyatakan lahan itu berada di luar wilayah inti Kompleks Olahraga Senayan berdasarkan inventarisasi aset tahun 1988. Mereka juga mengklaim telah mengelola aset tersebut secara sah selama lebih dari 50 tahun dengan investasi besar.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa sengketa yang terjadi hanya menyangkut tanah. Menurut dia, bangunan dan bisnis hotel tetap menjadi milik PT Indobuildco. Eksekusi lahan juga dinilai berpotensi merampas hak properti swasta tanpa ganti rugi yang adil.
Di sisi lain, pemerintah melalui PPKGBK di bawah Kementerian Sekretariat Negara menegaskan lahan tersebut adalah aset negara berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). HGB PT Indobuildco disebut telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian ATR/BPN.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali (PK) juga menetapkan bahwa lahan tersebut harus dikembalikan kepada negara.
Sengketa Hotel Sultan telah berlangsung sekitar 26 tahun. Dalam proses hukum yang berjalan, pemerintah disebut berulang kali memenangkan gugatan di berbagai tingkatan pengadilan. Pada 2025-2026, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi dari Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK.
Setelah proses aanmaning atau teguran dilakukan, tanggal eksekusi kemudian ditetapkan pada 18 Juni 2026. Pemerintah menegaskan eksekusi tersebut hanya menyasar pengosongan lahan, bukan menghentikan seluruh aktivitas ekonomi yang ada. Pemerintah juga menyatakan akan memperhatikan nasib para karyawan Hotel Sultan.
Kisruh yang terjadi saat eksekusi kembali menyoroti sengketa panjang antara kepemilikan tanah negara dan pengelolaan hotel oleh pihak swasta yang hingga kini belum sepenuhnya mereda.
