DPRD Lombok Barat Tanggapi Keluhan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

13 Mar 2026 • 06:36 Taufik

MediaHub – Lombok Barat – Keluhan mengenai besaran gaji untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menjadi sorotan DPRD setempat. Anggota Komisi I DPRD Lobar melaporkan bahwa mereka telah menerima aduan dari sejumlah guru mengenai nominal gaji yang tercantum dalam perjanjian kerja (PK) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) sebesar Rp250 ribu.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lombok Barat, Hendra Harianto, menjelaskan bahwa beberapa guru PPPK paruh waktu non teknis telah menyampaikan aspirasi mereka terkait masalah ini. “Kami menerima informasi langsung dari mereka bahwa dalam dokumen tercantum gaji sebesar Rp250 ribu,” jelasnya pada tanggal 12 Maret.

Menanggapi laporan tersebut, Komisi I DPRD segera mengambil tindakan dengan memanggil beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meminta klarifikasi mengenai kebijakan penggajian ini. Hendra menambahkan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu, 11 Maret, dengan menghadirkan perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lobar serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang ikut dalam rapat melalui telepon.

Di dalam rapat, Komisi I memfokuskan perhatian pada besaran gaji PPPK paruh waktu non teknis yang tercantum dalam PK. Mereka berupaya mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk mengevaluasi kembali kebijakan penggajian ini agar lebih memperhatikan kondisi para tenaga pendidik.

Hendra menegaskan, kesejahteraan guru adalah salah satu prioritas yang harus diperhatikan, meskipun beberapa guru PPPK paruh waktu juga mendapatkan tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat. “Kami berharap Pemda Lobar melakukan tinjauan ulang terhadap kebijakan ini agar lebih adil bagi guru,” imbuhnya.

Di sisi lain, salah satu guru PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap perubahan gaji yang tercantum dalam dokumen PK. Dalam draf awal yang dia akses, gaji yang tertera adalah Rp500 ribu. Namun, dalam dokumen terbaru, angka tersebut berkurang menjadi Rp250 ribu.

Guru tersebut menyatakan, “Ini tidak adil. Kami sudah menandatangani perjanjian kerja dengan materai, namun tiba-tiba ada perubahan seperti ini.” Ia juga menambahkan bahwa penghasilan yang diterima setelah menjadi PPPK justru lebih rendah dibandingkan saat masih berstatus tenaga honorer. “Dulu kami gajinya lebih tinggi dibandingkan sekarang.”

Ia mengeluhkan, “Dengan gaji Rp250 ribu, itu bahkan tidak cukup untuk transportasi satu bulan.” Menurutnya, perhatian terhadap kesejahteraan guru sangat penting, mengingat peran mereka sangat vital dalam pendidikan.
“Kami perlu suara bersama untuk meningkatkan kesadaran akan peran guru dalam mencerdaskan bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lobar, L. Najamudin, saat dihubungi melalui telepon, mengakui adanya perubahan dalam nominal gaji untuk guru PPPK paruh waktu. Namun, ia belum dapat memberikan penjelasan lengkap tentang alasan di balik perubahan tersebut. Dia menambahkan bahwa pemerintah daerah berencana memberikan penjelasan resmi mengenai masalah ini melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.

“Akan ada penyampaian resmi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mengenai hal ini melalui Dinas Kominfo,” ujarnya.

Taufik
Jurnalis yang aktif meliput isu sosial, pemerintahan, dan perkembangan daerah.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya