Roy Suryo Tegaskan Tidak Akan Ajukan Restorative Justice dalam Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi
MEDIAHUB.ID – Roy Suryo menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Roy, langkah mengajukan RJ bukanlah pilihan yang tepat karena dianggap sebagai bentuk kekalahan. Ia juga menyebut tiga tersangka sebelumnya, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis, telah lebih dulu mengajukan RJ dan memperoleh penerbitan.
“RJ itu tidak menang. RJ itu kalah, RJ itu menyerah, kalah. Jadi sahabat-sahabat kami yang melakukan RJ terserah, tapi mereka tidak menang, mereka justru kalah, kalah total, kalah sekalah-kalahnya, sehina-hinanya. Jadi kami nggak akan RJ,” kata Roy Suryo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Roy menambahkan, dirinya dan tim masih menyiapkan berbagai langkah untuk menghadapi perkara tersebut tanpa menempuh jalur RJ. Ia menegaskan tidak ingin ada dorongan atau ajakan untuk mengambil opsi itu.
“Sekali lagi saya jawab bahwa untuk RJ, kalau bahasa anak muda ‘sorry mek’ kita nggak akan RJ. Nggak usah nawar-nawarin RJ lah, nggak usah juga desak-desak, nggak usah nawarin umrah, enggak usah desak-desak kami sampai ke kamar kecil mau RJ nggak, gitu ya, atau enggak usah nawarin macam-macam, enggak ada,” ujarnya.
Dalam perkara ini, terdapat lima tersangka yang masih berlanjut proses hukumnya, yakni Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
Adapun hingga kini, proses hukum terhadap para tersangka disebut belum berlanjut ke tahap sidang karena berkas perkara belum dinyatakan lengkap.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
