Thio Stefanus Pertanyakan Dakwaan Korupsi Lahan di Lampung Selatan

21 Apr 2026 • 23:09 iMedia

MEDIAHUB.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan di Desa Pemanggilan, Lampung Selatan, Dr. Thio Stefanus Sulistio, mempertanyakan dasar tuntutan pidana terhadap dirinya.

Pernyataan itu disampaikan Thio saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Senin, 20 April 2026. Dalam pembelaannya, ia menegaskan sengketa lahan tersebut telah dimenangkannya secara sah hingga tingkat Peninjauan Kembali di pengadilan perdata.

"Apakah langkah-langkah saya selama ini melakukan langkah non-litigasi dan litigasi tersebut adalah salah? Apakah putusan yang memenangkan saya itu juga salah?" ujar Thio dalam nota pembelaan pribadinya.

Thio menyatakan dirinya menjadi korban dari upaya memindahkan persoalan perdata menjadi perkara pidana korupsi. Tim penasihat hukumnya, Bey Sujarwo, menilai perkara ini sebagai bentuk praktik yang kerap disebut sebagai "tipikor-isasi", yakni memaksakan persoalan administratif atau perdata masuk ke ranah pidana korupsi.

Dalam pembelaan itu, tim hukum juga menegaskan Thio merupakan pembeli beritikad baik karena memperoleh tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka menyebut status kepemilikan tanah tersebut telah diperkuat putusan perdata berkekuatan hukum tetap.

Menurut tim penasihat hukum, putusan perdata itu bahkan memerintahkan Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan untuk menghapus aset negara di lokasi tersebut karena tanah dinyatakan milik sah Thio. Mereka berpendapat, jika ada keberatan terhadap sertifikat, seharusnya diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Tipikor.

Di hadapan majelis hakim, Thio juga membeberkan pengalaman yang disebutnya traumatis selama penyidikan di Kejaksaan Tinggi Lampung. Ia mengaku mendapat intimidasi verbal bernada rasisme serta ancaman penyitaan terhadap makam orang tuanya. Thio menyebut tekanan itu membuatnya didiagnosis mengalami gangguan stres pascatrauma atau PTSD.

Thio juga mengatakan dirinya sempat dilarang menghadiri pernikahan putri pertamanya. Meski begitu, ia menyatakan tetap ingin kooperatif dan bahkan bersedia menyerahkan kembali dua sertifikat SHM kepada negara melalui Kementerian Agama demi memperoleh kebebasan.

"Saya bukan koruptor, saya tidak korupsi, saya tidak makan uang negara sepeser pun. Ambillah tanah itu, saya ikhlas, tapi bebaskanlah saya yang Mulia," kata Thio menutup pembelaannya.

Ia berharap bisa segera kembali ke rumah dan berkumpul bersama istri, anak, serta menunggu kelahiran cucu pertamanya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.