Pajak Mobil Listrik 2026 Kini Tidak Lagi Sepenuhnya Gratis, Ini Aturan Terbarunya

20 Apr 2026 • 03:46 iMedia

MEDIAHUB.ID – Pemerintah resmi memperbarui ketentuan pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mengakhiri skema pembebasan pajak kendaraan listrik secara nasional yang sebelumnya berlaku di Indonesia.

Dalam ketentuan terbaru tersebut, pemilik mobil listrik kini tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, besaran tarifnya masih bisa berbeda-beda karena pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Artinya, setiap daerah dapat menetapkan kebijakan insentif masing-masing untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Dengan fleksibilitas tersebut, sejumlah daerah masih berpotensi memberikan tarif pajak yang sangat rendah, bahkan mendekati nol persen. Kebijakan ini bergantung pada keputusan pemerintah daerah setempat.

Aturan baru ini tidak hanya berlaku untuk mobil listrik baru, tetapi juga kendaraan listrik yang sudah ada sebelum 2026. Mobil listrik lama tetap dapat memperoleh insentif berupa keringanan atau pembebasan pajak sesuai ketentuan daerah.

Selain itu, kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi tenaga listrik juga termasuk dalam kategori yang dapat memperoleh insentif. Pemerintah menempatkan kendaraan hasil konversi ini sebagai bagian dari upaya percepatan transisi menuju transportasi listrik.

Sebelumnya, mobil listrik praktis tidak dikenai PKB. Pemilik kendaraan umumnya hanya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143 ribu per tahun sebagai kewajiban administrasi STNK.

Dengan berlakunya aturan baru, biaya tahunan mobil listrik berpotensi meningkat jika pemerintah daerah tidak memberikan insentif. Karena itu, pemilik kendaraan disarankan memeriksa ketentuan pajak di daerah masing-masing untuk mengetahui besaran yang harus dibayar.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya