Komisi I DPR Minta Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Digelar Terbuka untuk Publik
MEDIAHUB.ID – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin berharap persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dapat digelar secara terbuka untuk umum, meski perkara tersebut diadili di peradilan militer.
“Saya pribadi berharap pengadilan itu, walaupun itu pengadilan militer, dibuka secara terbuka dan terang benderang,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 18 April 2026.
Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Kamis, 16 April 2026, telah menyerahkan berkas perkara penyiraman terhadap Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Menurut TB Hasanuddin, keterbukaan sidang penting agar masyarakat bisa ikut mengawasi proses hukum dan mendorong terwujudnya keadilan.
“Nanti masyarakat memberikan kontribusi yang sebaik-baiknya agar keadilan itu dicapai dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Legislator dari PDIP itu juga menilai sidang yang terbuka dapat membantu mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
“Makanya saya katakan, kita lihat di peradilan itu, yang penting walaupun peradilan itu sifatnya peradilan militer, sebaiknya terbuka dan diawasi oleh semua,” tegasnya.
Dalam perkara ini, empat terdakwa disebut berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Berdasarkan berkas perkara, mereka adalah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu (Pas) Sami Lakka.
Oditurat Militer II-Jakarta menerapkan sejumlah pasal, yakni Pasal 469 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP kepada para terdakwa.
Pasal 469 ayat 1 berkaitan dengan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan Pasal 467 ayat 1 mengatur penganiayaan berencana dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara tersebut pada 29 April, setelah menyesuaikan jadwal dengan peradilan lain. Pengadilan juga memastikan seluruh terdakwa akan hadir dalam sidang perdana.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
