Alasan Sarwendah Bercerai dari Ruben Onsu, Kini Memanas soal Hak Asuh Anak
MEDIAHUB.ID – Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi sorotan setelah muncul polemik baru terkait hak asuh dan nafkah anak. Keduanya resmi bercerai melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 September 2024.
Perceraian pasangan yang menikah pada 2016 itu disebut bukan dipicu kekerasan dalam rumah tangga maupun perselingkuhan. Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan rumah tangga keduanya renggang karena ketidakcocokan dan percekcokan yang berlangsung terus-menerus.
Selama berumah tangga, Sarwendah, mantan personel Cherrybelle, dan Ruben Onsu yang dikenal sebagai presenter, sempat kerap tampil harmonis di depan publik. Namun, di balik itu, hubungan mereka disebut diwarnai pertengkaran yang dipicu hal-hal kecil, termasuk soal pilihan baju hingga makanan.
Sarwendah juga disebut memilih tidak mengungkap detail penyebab perceraian demi menjaga kondisi psikologis anak-anaknya. Ia menegaskan perpisahan tersebut bukan karena perbedaan agama, melainkan karena persoalan rumah tangga yang tak lagi bisa diselesaikan.
Pasca perceraian, hak asuh anak berada di tangan Sarwendah sesuai putusan pengadilan dan akta perjanjian. Ruben Onsu sebelumnya dikabarkan rutin memberikan nafkah dengan nilai yang cukup besar, mencapai Rp200 juta per bulan untuk kebutuhan sekolah, kehidupan sehari-hari, hingga rumah tangga.
Namun, pada akhir 2025, Ruben disebut menghentikan pembayaran nafkah selama sekitar enam bulan. Pihaknya menyebut keputusan itu diambil karena kesulitan bertemu dan berkomunikasi dengan anak-anak, yang dinilai terhambat oleh akses pertemuan yang terbatas.
Di sisi lain, Sarwendah membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan semua keputusan yang diambil berlandaskan kepentingan terbaik bagi anak-anak, sekaligus mengaku tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Persoalan hak asuh dan nafkah ini pun memicu perhatian publik karena menunjukkan bahwa hubungan keduanya masih menyisakan konflik meski perceraian sudah diputuskan pengadilan.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
