Mantan Pimpinan KPK Nilai Vonis Banding Luhur Budi Djatmiko Keliru

17 May 2026 • 01:27 iMedia

MEDIAHUB.ID – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai putusan banding terhadap mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, keliru. Ia bahkan menyebut majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tidak tepat dalam mengadili perkara tersebut.

Menurut Alexander, Luhur seharusnya menempuh upaya kasasi atas putusan banding yang memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara. Jika kasasi ditolak, ia menyarankan agar Luhur mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Terdakwa harus mengajukan kasasi. Kalau kasasi ditolak ajukan peninjauan kembali (PK). Alasannya hakimnya ngawur dan tidak memiliki kompetensi mengadili perkara korupsi,” ujar Alexander di Jakarta, Sabtu, 16 Mei 2026.

Ia menilai Luhur tidak menikmati keuntungan apa pun dari perkara korupsi pengadaan lahan untuk proyek Pertamina Energy Tower (PET) di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan. Karena itu, ia menganggap putusan banding tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Alexander juga menyoroti pemahaman majelis hakim terkait aturan uang pengganti dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain kasasi, Alexander menilai Luhur dapat mempertimbangkan melaporkan majelis hakim PT DKI Jakarta ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, ada dugaan pelanggaran profesionalisme dalam penanganan perkara tersebut.

“Bila perlu majelis hakimnya dilaporkan ke Bawas MA dan KY atas dugaan pelanggaran profesionalisme. Hakim yang tidak profesional dalam mengadili layak dipecat,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Luhur, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman lima tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menilai Luhur tidak menerima atau memperoleh uang maupun keuntungan apa pun dari kasus pengadaan lahan tersebut. Karena itu, ia tidak dibebankan uang pengganti.

Hakim juga menyebut PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa sebagai pihak penjual lahan kepada Pertamina ikut bertanggung jawab berdasarkan ketentuan Pasal 55 KUHP. Berdasarkan fakta persidangan, pembayaran atas lahan untuk pembangunan PET di Rasuna Epicentrum telah diterima kedua perusahaan tersebut, tetapi lahan yang dijanjikan tidak diserahkan sepenuhnya dalam kondisi bebas dan bersih kepada PT Pertamina (Persero).

Namun, jaksa mengajukan banding atas putusan itu. Hasilnya, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Luhur menjadi enam tahun penjara dan membebankan uang pengganti lebih dari Rp300 miliar.

Berdasarkan audit investigatif, kasus pengadaan lahan untuk gedung baru PET di Rasuna Epicentrum diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp348,69 miliar. Dalam proses pemulihan aset, lahan strategis di kawasan tersebut juga telah disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya