Prabowo Dinilai Koreksi Potensi Konflik Kepentingan Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi
MEDIAHUB.ID – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membatasi jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan hal itu usai pertemuan di Istana Merdeka, Selasa 5 Mei 2026.
Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai kebijakan tersebut memiliki dimensi strategis yang lebih luas daripada sekadar penataan administratif. Menurut dia, langkah itu merupakan bagian dari desain besar restrukturisasi kekuasaan negara di era pemerintahan Prabowo.
“Langkah ini tidak bisa dibaca sekadar sebagai reformasi administratif, melainkan bagian dari desain besar restrukturisasi kekuasaan negara di era pemerintahan Prabowo,” kata Amir, dikutip Kamis 7 Mei 2026.
Amir menilai pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi merupakan respons atas fenomena perluasan peran aparat keamanan di birokrasi sipil. Selama ini, menurut dia, tidak adanya batasan tegas membuat anggota Polri dapat menduduki sejumlah posisi strategis di kementerian, BUMN, hingga lembaga independen.
“Secara intelijen, ini adalah koreksi terhadap potensi konflik kepentingan yang selama ini dibiarkan,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan kebijakan tersebut juga bisa dibaca sebagai upaya konsolidasi kekuasaan. Pembatasan ruang gerak Polri di luar institusi, kata Amir, secara tidak langsung akan memengaruhi distribusi peran dalam struktur negara.
“Ini bukan hanya soal reformasi, tapi juga reposisi aktor-aktor kekuasaan. Siapa yang boleh masuk ke ruang sipil, siapa yang harus kembali ke barak institusionalnya,” kata Amir.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
