Respons Gekrafs Terhadap Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu
MediaHub – Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kawendra Lukistian memberikan tanggapan atas penangguhan penahanan videografer Amsal Christy Sitepu oleh Pengadilan Negeri Medan. Menurutnya, keputusan tersebut tidak lepas dari doa dan usaha yang dilakukan oleh pejuang ekonomi kreatif di seluruh penjuru Indonesia.
Dalam pernyataannya, Kawendra menyebutkan bahwa suara para pejuang ekonomi kreatif telah berhasil didengar. Ia mengungkapkan rasa syukurnya atas penangguhan penahanan Amsal, sebagai bentuk keberhasilan aspirasi publik dan komunitas kreatif.
“Hari ini kita menyaksikan solidaritas yang luar biasa. Jika satu anggota komunitas ekraf terdampak, maka yang lainnya akan bersatu. Ini adalah bukti bahwa kita lebih kuat bersama,” jelas Kawendra.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kasus Amsal menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh para profesional di bidang kreatif yang terkadang dianggap sebelah mata. “Kini, kami berharap penangguhan ini akan menjadi momentum baru untuk menghargai semua profesi kreatif,” tambahnya.
Kawendra juga menyoroti bahwa keputusan ini sejalan dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto yang mendukung pengembangan ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar ekonomi nasional. “Kami tidak ingin semangat ini ternodai oleh proses hukum yang dianggap tidak adil,” tuturnya.
Seperti yang diketahui, Amsal dituduh melakukan mark-up dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, dengan total ancaman hukuman dua tahun penjara. Dalam sidang tuntutan, Jaksa Wira Arizona menegaskan bahwa Amsal terbukti melakukan penggelembungan anggaran pada proyek tersebut.
Jaksa menyarankan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dan denda, serta meminta Amsal untuk mengganti kerugian negara. Kasus ini pun menarik perhatian Komisi III DPR, yang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum terkait situasi tersebut.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
