PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari
MEDIAHUB.ID – Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik selama 60 hari. Kebijakan ini diambil untuk menahan kenaikan harga tiket di tengah lonjakan harga avtur global.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 sebagai instrumen fiskal untuk meredam tekanan biaya operasional maskapai sekaligus menjaga keterjangkauan tarif bagi masyarakat.
"Pemerintah telah menerbitkan PMK 24/2026 yang mengatur pemberian fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik," kata Haryo dalam keterangan resmi, Sabtu 25 April 2026.
Melalui aturan itu, PPN atas tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge ditanggung pemerintah. Dengan demikian, komponen pajak yang biasanya dibayar penumpang tidak lagi dibebankan penuh selama masa insentif berlangsung.
Haryo menjelaskan, fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket sekaligus pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, terhitung satu hari setelah beleid diundangkan.
"Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur," ujarnya.
Kebijakan tersebut diambil di tengah tren kenaikan harga energi global, terutama avtur, yang dipicu gejolak geopolitik. Beban itu dinilai cukup besar bagi industri penerbangan karena biaya bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.
Dalam kondisi normal, kenaikan harga avtur biasanya akan direspons maskapai dengan menyesuaikan tarif penerbangan. Namun, melalui insentif pajak ini, pemerintah berupaya menahan kenaikan tiket domestik agar tetap berada di kisaran 9 persen hingga 13 persen.
Meski harga tiket tetap berpotensi naik, pemerintah menilai kebijakan ini dapat membatasi lonjakan agar tidak terlalu membebani masyarakat.
"Intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai," kata Haryo.
Insentif PPN tersebut hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Adapun tiket kelas non-ekonomi tetap dikenakan ketentuan PPN seperti biasa tanpa subsidi dari pemerintah.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
