Politik & Hukum

PN Tangerang Putuskan Cerai Alpriado Osmond, Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Ibu

MEDIAHUB.ID – Pengadilan Negeri Tangerang resmi menjatuhkan putusan cerai terhadap Alpriado Osmond Saragih pada Kamis, 1 Oktober 2026. Putusan tersebut sempat tertunda karena ketidakhadiran tergugat bersama kuasa hukumnya, Ojahan Pakpahan. Dalam perkara Nomor 26/Pdt.G/2026/PN…

iMedia October 2, 2026 · 2:16 am
ADVERTISEMENT970 × 90

MEDIAHUB.ID – Pengadilan Negeri Tangerang resmi menjatuhkan putusan cerai terhadap Alpriado Osmond Saragih pada Kamis, 1 Oktober 2026. Putusan tersebut sempat tertunda karena ketidakhadiran tergugat bersama kuasa hukumnya, Ojahan Pakpahan.

Dalam perkara Nomor 26/Pdt.G/2026/PN Tng, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan istri Alpriado, C. Putusan itu didasarkan pada sejumlah bukti yang dinilai menunjukkan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan secara berulang.

Selain mengakhiri ikatan pernikahan, majelis hakim juga menetapkan hak asuh anak berada sepenuhnya di tangan ibu. Pertimbangan utama keputusan tersebut adalah demi menjamin keselamatan, tumbuh kembang, serta lingkungan yang aman bagi anak.

Pengadilan turut menghukum Alpriado untuk membayar biaya pemeliharaan dan penghidupan anak sebesar Rp10 juta setiap bulan hingga anak dewasa menurut hukum. Selain itu, ia juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp366 ribu.

Kuasa hukum penggugat, Rendy Rumapea, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menyebut kliennya akhirnya memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi diri dan anaknya setelah menjalani proses persidangan selama sekitar 10 bulan.

Sebelumnya, pada 2023, Alpriado dan istrinya sempat diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara Nomor 526/Pdt.G/2023/PN Tng. Namun, keduanya kemudian memilih rujuk demi perdamaian. Meski begitu, kondisi tersebut justru disebut berujung pada tekanan psikis yang lebih berat bagi korban dan Asisten Rumah Tangga (ART) pribadinya, Yuni Asih.

Dalam catatan perkara pidana, Pengadilan Negeri Tangerang juga pernah memvonis Alpriado Osmond bersalah pada 25 Juli 2024 melalui perkara Nomor 243/Pid.Sus/2024/PN Tng. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya dan dijatuhi pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan karena korban saat itu sempat memaafkan perbuatannya.

ADVERTISEMENTResponsive
AUTHOR

iMedia

iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

ADVERTISEMENTResponsive

Tinggalkan Komentar

Tulis tanggapan Anda dengan sopan dan relevan dengan artikel. Email tidak akan dipublikasikan.