Mahkamah Agung Tolak Kasasi Nikita Mirzani, Hukum 6 Tahun Penjara Ditegaskan
MediaHub – Mahkamah Agung (MA) baru saja mengambil keputusan penting terkait kasus hukum yang melibatkan artis Nikita Mirzani. Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (13/3), MA memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Nikita atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan penolakan ini, hukuman penjara selama 6 tahun yang dijatuhkan kepada Nikita tetap berlaku.
Menurut informasi yang dirilis oleh MA pada Sabtu (14/3/2026), amar putusan menyatakan, “Tolak kasasi terdakwa dan tolak kasasi penuntut umum.” Permohonan kasasi yang dinyatakan bernomor 3144 K/PID.SUS/2026, diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Soesilo dan dua hakim anggota, Achmad Setyo Pudjoharsoyo serta Sutarjo.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat vonis yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan menaikkan hukuman dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara. Pada saat itu, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana pencucian uang.
Putusan ini membatalkan keputusan Pengadilan Negeri yang hanya mengakui dakwaan Nikita atas pelanggaran UU ITE, sementara dakwaan TPPU dinyatakan tidak terbukti. Hakim Ketua, Sri Andini, menjelaskan, “Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran.”
Sebagai bagian dari putusan, hakim juga menegaskan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
