KPK Selesaikan Penyidikan Kasus Suap di PT Blueray

03 Apr 2026 • 11:55 iMedia

MediaHub – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses penyidikan terkait dugaan suap yang melibatkan pemilik PT Blueray, John Field, beserta dua rekanan lainnya. Berkas perkara tersebut kini telah resmi dilimpahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, “Hari ini, penyidik melakukan pelimpahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kepada JPU KPK untuk tiga orang tersangka yang berperan sebagai pihak pemberi suap dalam kasus yang melibatkan Bea Cukai.”

Dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah Andri, selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional perusahaan tersebut. Budi menambahkan bahwa JPU akan mempersiapkan berkas dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari ke depan.

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 605 ayat 1 a dan b serta Pasal 606 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak di Ditjen Bea Cukai termasuk mantan Direktur Penyidikan & Penindakan, Rizal, serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono.

Selain itu, ada juga nama Kepala Seksi Intelijen, Orlando, dan pegawai Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, yang terlibat. Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Sementara itu, Budiman Budi Prasojo menghadapi tuduhan pelanggaran Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya