Gugatan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak, KPK Tetapkan Status Tersangka
Putusan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas
MediaHub – Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwiputro memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dengan demikian, status tersangka korupsi haji yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Yaqut kini telah resmi.
Yaqut mengajukan gugatan ini kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan KPK sebagai pihak tergugat. Dalam prosesnya, KPK telah menambah jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi dua orang, termasuk Yaqut dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Alex.
Dalam sidang tersebut, perwakilan dari Biro Hukum KPK mengungkapkan bahwa tindakan korupsi dalam pengelolaan haji telah menyebabkan kerugian yang signifikan bagi negara, yaitu mencapai Rp622 miliar. Angka ini diperoleh dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan dan keterlibatan pejabat tinggi. Seluruh mata kini tertuju pada langkah berikutnya baik dari pihak KPK maupun pembelaan yang akan diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
