MEDIAHUB.ID – Kementerian Koperasi menyiapkan skema gaji bagi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) serta tunjangan umum di masing-masing daerah.
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari, mengatakan besaran gaji manajer berada dalam kisaran Rp6,8 juta hingga Rp9,3 juta per bulan, tergantung wilayah penempatan.
"Range-nya antara Rp6,8 juta sampai Rp9,3 juta, maksimal ya. Kan sesuai sama UMK dan ditambah tunjangan umum yang itu sudah keluar dari Kementerian Keuangan," ujar Destry dalam jumpa pers di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Oktober 2026.
Destry menjelaskan, pemerintah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji manajer selama tiga bulan pada tahun ini, yakni Oktober hingga Desember 2026. Pengajuan tersebut mengikuti mekanisme penganggaran pemerintah untuk tahun berjalan.
"Anggarannya disiapkan. Kalau ke anggaran pemerintah kan per tahun ya. Jadi, tahun ini kita mengajukannya untuk tiga bulan gaji saja. Aturannya adalah di tahun yang berjalan, jadi kami mengajukan gaji untuk Oktober, November, Desember," kata dia.
Kemenkop juga menegaskan bahwa keberhasilan operasional Kopdes Merah Putih tidak semata bergantung pada penempatan manajer yang telah mengikuti pelatihan dan pembekalan. Manajer koperasi diposisikan sebagai bagian dari ekosistem pengelolaan KDKMP, bukan satu-satunya penentu keberhasilan.
Menurut Kemenkop, kinerja koperasi akan sangat ditentukan oleh sinergi antara anggota, pengurus, pengawas, dan manajer dalam ekosistem usaha yang saling terhubung.



