Ekonomi & Bisnis

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

MEDIAHUB.ID – Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Destry Anna Sari, menyatakan koperasi desa membutuhkan talenta yang utuh serta ekosistem usaha yang terhubung agar dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi desa. “Manajer adalah…

iMedia October 18, 2026 · 11:05 am
ADVERTISEMENT970 × 90

MEDIAHUB.ID – Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Destry Anna Sari, menyatakan koperasi desa membutuhkan talenta yang utuh serta ekosistem usaha yang terhubung agar dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi desa.

“Manajer adalah awal, bukan akhir. Koperasi desa berhasil kalau talentanya utuh dan usahanya tersambung,” kata Destry dalam jumpa pers di Kantor Kemenkop, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.

Destry menjelaskan, penguatan koperasi desa berangkat dari anggota. Dalam koperasi, anggota memiliki empat fungsi sekaligus, yakni sebagai pemilik, pemodal, produsen, dan pasar.

“Talenta koperasi adalah orang yang paham apa yang dimiliki anggota dan apa yang dibutuhkan anggota. Semua program kami berangkat dari situ,” ujarnya.

Ia menyebut, penguatan KDKMP dijalankan melalui tiga pilar. Pertama, talenta utuh yang dibangun dari hulu lewat literasi koperasi kepada masyarakat, perguruan tinggi, serta sekolah dasar dan menengah. Peningkatan kapasitas juga tidak hanya menyasar manajer, tetapi juga anggota, pengurus, dan pengawas.

Kedua, penguatan sebagai proses melalui pendampingan dan magang pengurus di koperasi yang sudah berjalan secara berkelanjutan. Langkah ini ditujukan agar dalam masa transisi dua tahun, setiap koperasi siap mengelola usahanya sendiri.

Ketiga, usaha yang tersambung. Koperasi yang sudah berjalan akan dihubungkan dengan KDKMP sebagai pembeli hasil desa atau offtaker, sekaligus mitra kerja sama antarkoperasi, mulai dari gerai ritel hingga gerai potensi desa. Permodalan juga disebut berangkat dari simpanan anggota.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 menetapkan penugasan operasionalisasi KDKMP kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) selama dua tahun. Penugasan ini merupakan masa transisi yang tidak mengalihkan, mengurangi, atau mengambil alih kedudukan dan kewenangan rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

Selama masa tersebut, manajer menjalankan operasional harian dan berkoordinasi dengan pengurus serta pengawas. “Manajer menjalankan operasional harian bersama pengurus dan pengawas. Keputusan tertinggi tetap di Rapat Anggota, karena koperasi tetap milik anggota,” tegas Destry.

Perpres yang sama juga menetapkan KDKMP sebagai pusat distribusi barang bersubsidi, minimal pupuk bersubsidi, LPG tabung 3 kilogram, dan jenis bahan bakar minyak tertentu. Penunjukan KDKMP sebagai penyalur dilakukan secara prioritas, dengan termin pembayaran 30 hari kerja atau melalui rekening terkendali.

“Pupuk, LPG, dan BBM bersubsidi membawa warga ke koperasi. Tugas kami memastikan warga yang datang itu pulang sebagai pemilik, bukan hanya penerima,” kata Destry.

Menurut dia, penyaluran barang bersubsidi tetap harus tepat sasaran kepada warga yang berhak. Sementara arah usaha koperasi dan pembagian sisa hasil usaha tetap diputuskan anggota melalui Rapat Anggota.

“Koperasi desa tidak kami biarkan berjalan sendiri. Koperasi yang sudah berjalan kami sambungkan sebagai pembeli hasil, mitra usaha, dan tempat belajar,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTResponsive
AUTHOR

iMedia

iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

ADVERTISEMENTResponsive

Tinggalkan Komentar

Tulis tanggapan Anda dengan sopan dan relevan dengan artikel. Email tidak akan dipublikasikan.