MEDIAHUB.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penetapan indeks alfa dalam formula upah minimum perlu disesuaikan dengan kondisi pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing daerah.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengatakan indeks alfa tidak semestinya dipukul rata. Menurut dia, besaran itu harus melihat apakah KHL pekerja sudah terpenuhi atau masih jauh dari layak.
“Kalau KHL-nya sudah dipenuhi, alfanya jangan terlalu besar, tapi kalau KHL-nya masih jauh, alfanya bisa lebih baik,” ujar Bob di Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Bob menilai penetapan alfa yang terlalu tinggi dan seragam berisiko menekan kemampuan perusahaan dalam membayar upah. Kondisi itu, kata dia, paling terasa pada industri padat karya yang umumnya memiliki ruang keuangan lebih terbatas.
“Padat karya itu hanya mampu 0,1 sampai 0,3, lebih dari itu padat karya tutup aja,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa sistem pengupahan harus memberi kepastian bagi pekerja, pelaku usaha, dan investor. Karena itu, formula upah dinilai perlu mempertimbangkan karakter dan kemampuan masing-masing sektor usaha.
“Kita harus membuat satu sistem yang memberikan kepastian bagi buruh, dunia usaha, sekaligus investor,” kata Bob.
Selain membahas formula upah minimum, Apindo juga mendorong penguatan pelatihan kerja sebagai upaya meningkatkan keterampilan dan sertifikasi kompetensi tenaga kerja.
Bob menilai kesejahteraan pekerja tidak cukup hanya bergantung pada kenaikan upah minimum atau pesangon. Menurut dia, peningkatan keterampilan dan keahlian menjadi kunci utama untuk memperbaiki taraf hidup pekerja.
“Kesejahteraan itu diraih dengan peningkatan keterampilan dan keahliannya, bukan dengan UMP minimum atau pesangon,” ujarnya.



