MEDIAHUB.ID – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) untuk membatasi akses anak ke platform digital berisiko. Kebijakan ini diambil guna mencegah berbagai ancaman kejahatan daring yang dapat membahayakan anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, desain media sosial dan gim kerap dirancang untuk membuat pengguna betah berlama-lama di depan layar. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu kecanduan, gangguan kesehatan, hingga penyalahgunaan data pribadi anak.
“Banyak sekali risiko-risiko yang dihadapi anak-anak ketika ada di ranah digital yang memang sangat bebas. Itulah mengapa kami, sesuai arahan Bapak Presiden, mengatur bagaimana anak-anak ditunda aksesnya ke ekosistem digital yang high risk,” ujar Meutya dalam sesi berbagi di Open House SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Gunung Sindur, Bogor, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Meutya, perhatian pemerintah juga tertuju pada pola desain media sosial dan gim yang dapat mendorong anak menghabiskan waktu lebih lama di layar. Situasi ini dinilai berisiko membuat anak sulit mengendalikan penggunaan perangkat digital, bahkan memunculkan reaksi emosional saat akses dibatasi.
“Banyak anak-anak yang dengan desain dari produk media sosial, gim, dan lain-lain itu memang sengaja dibuat kecanduan, sehingga ketika ditarik itu emosional. Dilarang itu bisa marah sama orang tuanya, bahkan ada yang sampai melukai orang tuanya,” jelasnya.
Selain kecanduan, fitur komunikasi pada platform digital juga dinilai membuka peluang anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal. Interaksi semacam ini dapat menjadi pintu masuk perundungan, penipuan daring, hingga child grooming, yakni upaya pelaku membangun kedekatan dan kepercayaan anak untuk tujuan eksploitasi.
Meutya juga mengingatkan adanya risiko perekrutan anak ke dalam kelompok radikal melalui ruang digital. Menurutnya, beragam ancaman itu perlu menjadi perhatian bersama karena aktivitas anak di internet tidak selalu dapat dipantau secara penuh oleh orang tua.
Ia mengibaratkan pengawasan anak di ruang digital seperti saat orang tua memastikan keselamatan anak ketika berada di luar rumah. Jika anak tidak dibiarkan bepergian sendirian, kehati-hatian serupa juga perlu diterapkan saat anak mengakses internet.
“Bapak-ibu pernah enggak biarin anaknya jalan sendirian, disuruh jalan-jalan ke kompleks sebelah atau tidak didampingi? Tidak pernah. Ranah digital lebih berbahaya, itu anak ibu keluar kompleks yang depan rumah aja belum tentu ibu-ibu kasih,” ungkap Meutya.
Melalui PP TUNAS, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua, tetapi juga penyelenggara platform digital dan pemerintah. Upaya bersama ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan internet yang lebih aman bagi anak.



