MEDIAHUB.ID – Sejumlah mahasiswa hukum menyampaikan masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Mereka menyoroti perlunya mekanisme penilaian aset yang objektif, batas perampasan yang jelas, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) mendorong agar penilaian aset dalam RUU tersebut dilakukan secara proporsional. Perwakilan DPN Permahi, Rahmat Syafii, menilai nilai aset menjadi salah satu aspek penting yang perlu diatur secara rinci agar hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan.
“Perlu dibahas bagaimana penentuan nilai aset yang harus dilakukan secara objektif dan proporsional kami telah membuat sebuah lima tahapan dalam penentuan nilai aset yang harus dilakukan,” kata Rahmat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, dikutip Kamis malam, 1 Oktober 2026.
Menurut Rahmat, DPN Permahi mengusulkan lima tahapan dalam penentuan nilai aset. Tahap pertama dimulai dari identifikasi aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Langkah ini diperlukan agar objek yang akan dinilai dapat dipastikan secara jelas sejak awal.
“Yang pertama, yaitu di identifikasi nilai aset yang mana memiliki proses pendataan aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menentukan objek aset yang akan dilakukan penilaiannya,” ujarnya.
Setelah aset teridentifikasi, proses berikutnya adalah penilaian nilai ekonomis dengan metode yang objektif dan terukur. Rahmat menekankan, pengukuran nilai aset tidak boleh hanya mengandalkan perkiraan, tetapi harus memiliki dasar yang jelas dan dapat diuji.
“Yang kedua, tahapan penilaian nilai ekonomis yang mana prosesnya pengukuran nilai aset berdasarkan metode yang objektif dan terukur dengan tujuan memastikan nilai aset dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Rahmat.
Sementara itu, Forum Mahasiswa Lintas Kampus (FMLK) menyoroti perdebatan mengenai pengaturan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah dalam RUU Perampasan Aset. Perwakilan FMLK, Winatya Rahmat Adhitama, menilai ketentuan tersebut tidak harus langsung diadopsi ke dalam hukum nasional.
Menurut Winatya, Pasal 20 dalam draf RUU bersifat pilihan dan memberi ruang bagi negara untuk mempertimbangkan penerapannya. Ia menegaskan, keputusan untuk tidak mengadopsi illicit enrichment tidak otomatis berarti menolak upaya pemberantasan korupsi.
“Kita sudah tahu bahwa pada Pasal 20 itu bersifat pilihan. Jadi, dalam pasal tersebut ada kata ‘mempertimbangkan’, yang mana apabila jika kita tidak mengadopsi illicit enrichment, bukan berarti kita menolak,” kata Winatya.
Ia juga menyebut sejumlah negara maju memilih menggunakan instrumen hukum nasional masing-masing ketimbang mengadopsi konsep illicit enrichment. Karena itu, menurut dia, pembahasan perlu dilakukan secara hati-hati agar selaras dengan sistem hukum Indonesia.
FMLK turut meminta agar batas perampasan aset dalam RUU tersebut dirumuskan secara tegas. Perwakilan FMLK, Angela Claudya Benedicta, menilai kejelasan batas penting agar perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik tetap terjaga.
Angela menjelaskan, RUU Perampasan Aset akan berhadapan dengan berbagai tindak pidana bermotif ekonomi, seperti perpajakan, perbankan, pertambangan, lingkungan hidup, perikanan, perdagangan orang, dan tindak pidana lain yang merugikan negara serta masyarakat.
“Tapi menurut kami ini yang paling penting itu bukan sekedar jumlah dari tindak pidana ya Pak, tapi lebih penting itu mengenai batasnya yang harus jelas, nah jadi di sini yang paling penting tuh harus jelas tindak pidananya, harus jelas juga asetnya yang berkaitan dengan tindak pidananya, dan juga harus jelas hubungan keduanya,” tegasnya.
Ia menambahkan, kejelasan batas juga dibutuhkan untuk melindungi pihak ketiga yang memiliki hak sah atas aset, tetapi tidak terlibat dalam tindak pidana. Sebagai contoh, kata dia, sebuah rumah yang menjadi objek perkara bisa saja juga dimiliki anggota keluarga lain yang tidak mengetahui adanya tindak pidana.
“Nah contoh sederhananya yang bisa kita ambil itu, seperti misalnya ada sebuah rumah yang sedang terkait dengan suatu perkara namun ternyata ada anggota keluarganya yang disana yang memiliki hak atas rumah tersebut secara sah dan tidak mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Angela.
FMLK menilai proses hukum terhadap aset tetap harus berjalan, tetapi pihak yang tidak terlibat perlu diberi kesempatan membuktikan haknya melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Nah dalam kondisi seperti ini proses hukum itu tetap harus berjalan tetapi pihak yang memang tidak terlibat itu juga diberikan kesempatan untuk mengajukan atau menjelaskan buktinya di dalam proses hukumnya,” pungkas Angela.



