MEDIAHUB.ID – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengajak mahasiswa untuk mengkritisi sistem kerja parlemen di semua tingkatan. Menurut dia, dominasi fraksi yang terlalu kuat berpotensi menghambat demokrasi yang substantif.
Ajakan itu disampaikan Harry dalam peringatan Right to Know Day (RTKD) di Universitas Tanri Abeng, Jakarta, pada Selasa, 29 September 2026.
Harry, yang akrab disapa Bung Ara, menegaskan bahwa warga berhak mengetahui apa yang dibahas dan diputuskan wakilnya di gedung dewan. Hak tersebut, kata dia, dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang salah satu tujuannya mendorong partisipasi publik dalam pembangunan.
Menurut Harry, alat kelengkapan dewan (AKD) yang diisi perwakilan tiap fraksi, seperti komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Musyawarah, merupakan ruang penting tempat fungsi legislasi dan pengawasan dijalankan.
“Rapat sampai keputusan di AKD menyangkut hidup warga Jakarta sehari-hari. Wajar kalau masyarakat ingin tahu. Itu hak, bukan tuntutan berlebihan,” ujarnya.
Ia menambahkan, check and balance terhadap pemerintah daerah hanya dapat berjalan jika proses pengambilan keputusan berlangsung terbuka. Menurutnya, anggota dewan memang bagian dari partai politik, tetapi mereka dipilih rakyat untuk memperjuangkan aspirasi publik.
Harry menilai, kuatnya posisi fraksi membuat anggota parlemen di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota cenderung lebih dulu melihat arah kebijakan partai. Kondisi itu, kata dia, berisiko membuat kepentingan partai lebih diutamakan ketimbang kebutuhan masyarakat.
Ia juga berpandangan bahwa sistem tersebut membuat rakyat seolah-olah sudah sepenuhnya terwakili oleh anggota DPR maupun DPRD. Jika fraksi hanya menjadi wadah berhimpun anggota dewan dan tidak berperan sebagai alat kelengkapan, lanjutnya, anggota parlemen akan lebih leluasa menyuarakan aspirasi publik tanpa dibayangi tekanan politik internal.
“Saatnya mahasiswa menyuarakan kritik terhadap sistem ini di parlemen seluruh tingkatan dan wilayah di Indonesia. Ini akan sangat berarti dan berdampak positif bagi demokrasi yang substantif,” kata Harry.
Dalam kesempatan itu, Harry juga mendorong fraksi dan AKD menyampaikan agenda serta hasil rapat secara berkala, menyediakan kanal informasi yang mudah diakses warga, melayani permohonan informasi publik sesuai ketentuan, dan membuka ruang masukan masyarakat.
Ia menegaskan, warga yang permintaan informasinya tidak dipenuhi dapat menempuh penyelesaian sengketa di KI DKI Jakarta. “Jangan ragu bertanya dan meminta informasi publik. Keterbukaan justru membangun kepercayaan antara rakyat dan wakilnya,” ujarnya.



