Kuasa Hukum BonJowi: Dokumen Pendaftaran Jokowi di Sejumlah Kontestasi Politik Cacat Formil
MEDIAHUB.ID – Kuasa hukum pakar IT Leony Lidya dan rekan-rekannya yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (BonJowi), Syamsuddin Alimsyah, menegaskan dokumen akademik pendukung milik Joko Widodo yang digunakan dalam sejumlah persyaratan administratif kontestasi politik dinilai cacat formil.
Hal itu disampaikan Syamsuddin usai serah terima dokumen ijazah Jokowi dari KPU DKI Jakarta, Jumat (10/4/2026). Penyerahan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan sidang Komisi Informasi Jakarta yang mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi BonJowi terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait ijazah Presiden ke-7 RI itu.
“Saya ingin menjelaskan ini agak prinsipil, dan menurut saya krusial. Karena meskipun belum kesimpulan final, tapi setidak-tidaknya dari berbagai dokumen yang kami peroleh, khusus yang berkaitan dengan dokumen yang digunakan Joko Widodo mendaftar sebagai calon wali kota, calon gubernur, dan calon presiden itu dinyatakan cacat hukum,” kata Syamsuddin kepada wartawan.
Menurut Syamsuddin, kesimpulan tersebut didasarkan pada tiga temuan yang dianggap penting. Pertama, ia menyoroti dugaan pelanggaran aturan fotokopi dokumen yang merujuk pada sejumlah Peraturan Menteri Dalam Negeri, antara lain Permendagri Nomor 54 Tahun 2009, Nomor 55 Tahun 2010, Nomor 42 Tahun 2011, dan Nomor 1 Tahun 2003.
“Kalau kita tarik ke belakang, maka kita akan cek Permendagri mana yang digunakan pada saat Jokowi mendaftar. Ketika mendaftar calon gubernur di DKI, maka seharusnya yang digunakan adalah Permendagri Tahun 2011 karena yang bersangkutan mendaftar 2012,” ujarnya.
Syamsuddin juga menyebut tata administrasi daerah mewajibkan fotokopi dokumen legal diletakkan di tengah kertas dan menggunakan ukuran A4.
Temuan kedua, kata dia, berkaitan dengan warna tinta legalisir ijazah. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 yang menurutnya mengatur stempel legalisir ijazah seharusnya berwarna hitam atau biru, meski pada aturan lain tahun 2011 disebutkan ada warna ungu.
Namun, menurut Syamsuddin, dokumen yang ditemukan timnya justru menggunakan stempel berwarna merah. Ia menyebut warna merah semestinya hanya dipakai untuk dokumen sangat rahasia, seperti yang berkaitan dengan intelijen, atau segel amplop tertutup.
“Sementara dalam Permendagri disebutkan bahwa warna merah hanya digunakan untuk administrasi yang sangat rahasia, yang biasa digunakan adalah Badan Intelijen,” tuturnya.
Persoalan ketiga yang disorot adalah tidak adanya data tempus atau tanggal pada legalisasi salinan ijazah. Menurutnya, dokumen legalisir yang diserahkan tidak mencantumkan tanggal pengesahan.
“Kapan dilegalisir ijazah ini? Tidak ada! Baik dari Surakarta, kami belum tahu yang dari DKI nih, karena yang ke sini kan masih disensor. Termasuk KPU RI. Pada saat dia maju capres, tidak ada tanggal. Undang-undang tegas, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jelas di sana bahwa dokumen itu harus ada tanggal,” kata Syamsuddin.
Ia menambahkan, legalisir ijazah dari universitas negeri memiliki masa berlaku, yakni enam bulan. Karena itu, menurutnya, ketiadaan tanggal menjadi persoalan administratif yang serius.
“Ini yang menurut saya sampai kemudian menyebut bahwa proses pencalonan Joko Widodo pada saat dia maju di KPU Surakarta sebagai wali kota dan capres, harusnya adalah cacat hukum formil. Artinya dia harusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dia harus batal sebagai pencalonannya. Dia harus gugur pada saat itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Leony Lydia juga mengungkap dugaan adanya manipulasi prosedur verifikasi administrasi di KPU. Ia menilai ada desain yang membuat dokumen yang disebut cacat prosedur tetap lolos seleksi.
Leony menyoroti ketidakkonsistenan KPU dalam memeriksa elemen penanggalan pada legalisir ijazah yang digunakan Jokowi saat pendaftaran capres. Dalam format ceklis verifikasi KPU, disebutkan petugas harus memeriksa “tanggal masa berlaku” legalisir. Namun, menurutnya, ada celah yang menyatakan bila dokumen tidak mencantumkan masa berlaku, poin itu tidak perlu dicek.
“Ini logika yang menyesatkan. Tanggal masa berlaku itu soal sampai kapan dokumen sah digunakan, sedangkan tanggal pelaksanaan legalisir adalah bukti kapan pejabat berwenang menandatangani pengesahan itu. Dua hal ini berbeda secara hukum administrasi,” kata Leony melalui siaran YouTube Asanesia TV.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
