MEDIAHUB.ID – Krisdayanti Loi menggugat PT Asuransi Allianz Life Indonesia atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai Rp1,5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Minggu, 18 Oktober 2026, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1278/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam perkara itu, Krisdayanti Loi tercatat sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukum Julianus Halawa. Sementara itu, PT Asuransi Allianz Life Indonesia berstatus sebagai tergugat.
Perkara dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan.
Dalam catatan SIPP PN Jakarta Selatan, petitum atau tuntutan penggugat belum dapat ditampilkan. Perkara ini juga tercatat tidak menggunakan mekanisme prodeo atau pembebasan biaya perkara.



