Politik & Hukum

KPK Limpahkan Perkara Imigrasi Silmy Karim ke JPU, Segera Disidangkan

MEDIAHUB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dengan tersangka Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya kepada jaksa penuntut umum (JPU). Juru Bicara…

iMedia October 2, 2026 · 2:16 am
ADVERTISEMENT970 × 90

MEDIAHUB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dengan tersangka Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan perkara dari tim penyidik kepada tim JPU atau tahap dua telah dilakukan pada Rabu, 30 September 2026.

"Terkait dengan perkara imigrasi, yaitu dengan sangkaan Pasal Pemerasan 12e dan juga penerimaan lainnya atau gratifikasi Pasal 12B, bahwa pada hari kemarin, penyidik dan jaksa penuntut umum KPK melakukan tahap dua," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 1 Oktober 2026.

Menurut Budi, dengan terlaksananya tahap dua, penyidikan perkara tersebut dinyatakan lengkap. Selanjutnya, proses hukum beralih ke tahap penuntutan.

"Artinya penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap sehingga dalam waktu 14 hari ke depan JPU akan fokus untuk menyusun surat dakwaan, sehingga nanti akan segera beralih ke tahap persidangan untuk proses pembuktian," tambahnya.

Budi menegaskan, seluruh tersangka yang berjumlah delapan orang turut dilimpahkan untuk segera menjalani proses persidangan di pengadilan.

Ia menyebut, pada tahap persidangan nanti seluruh fakta akan dibuka di hadapan majelis hakim, termasuk alat bukti dan saksi-saksi yang dibutuhkan.

Sebelumnya, pada Kamis, 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dari total 18 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) periode 2022-2026.

Delapan tersangka tersebut adalah Silmy Karim selaku Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku kepala subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.

Selain itu, ada Ronald Arman Abdullah selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.

KPK menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari penelusuran tersebut, ditemukan transaksi mencurigakan senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang melibatkan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025. Dari jumlah itu, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang bersumber dari gaji dan tunjangan resmi, sedangkan Rp357 miliar atau 97 persen diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.

Dalam konstruksi perkara, Silmy yang kala itu menjabat Dirjen Imigrasi diduga meminta setoran dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya Saputra. Instruksi itu kemudian diteruskan kepada Bagus dan Tessar untuk memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi kepada para pemohon.

Keduanya lalu melibatkan Juniadi dan Gusti untuk mengelola mekanisme pengumpulan dana. Dana dari pemohon maupun biro jasa dihimpun melalui sejumlah rekening penampung atau rekening nominee sebelum dibagikan kepada pihak-pihak terkait.

KPK menduga total dana yang berhasil dikumpulkan dari praktik tersebut sepanjang 2022-2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Dalam operasionalnya, para pemohon izin tinggal WNA diduga dipersulit. Berkas permohonan kerap ditolak atau ditunda hingga pemohon melunasi pungutan tambahan. Praktik itu disebut terjadi di kantor imigrasi wilayah maupun saat proses persetujuan akhir di Direktorat Jenderal Imigrasi pusat.

KPK juga menemukan indikasi pembagian uang hasil pemerasan dilakukan secara rutin setiap pekan. Dalam skema tersebut, Silmy disebut menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.

Untuk mengaburkan aliran dana, para pelaku diduga menggunakan sejumlah sandi khusus, seperti istilah "malaikat" untuk merujuk pada pejabat tinggi penerima setoran, serta kode "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" bagi penerima aliran dana lainnya.

Sebagian dana hasil korupsi tersebut diduga telah dialihkan ke berbagai bentuk aset, mulai dari emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto, hingga sektor usaha towing. Temuan pembelian rumah yang dibayar menggunakan kepingan emas juga masih didalami penyidik untuk membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENTResponsive
AUTHOR

iMedia

iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

ADVERTISEMENTResponsive

Tinggalkan Komentar

Tulis tanggapan Anda dengan sopan dan relevan dengan artikel. Email tidak akan dipublikasikan.