MEDIAHUB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengevaluasi alasan ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebelum memutuskan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengirimkan panggilan kedua dan surat perintah membawa.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik memiliki kewenangan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali sebelum menerbitkan surat perintah membawa, sesuai ketentuan KUHAP yang baru.
“Sesuai dengan ketentuan di Hukum Acara, ketika penyidik melakukan pemanggilan itu diberikan kewenangan sebanyak dua kali khususnya di KUHAP baru ya,” kata Taufik, Minggu, 18 Oktober 2026.
Taufik menjelaskan, apabila seseorang tidak memenuhi panggilan pertama tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik akan menilai alasan ketidakhadiran tersebut sebelum menentukan tindak lanjut. Jika alasan itu tidak memenuhi ketentuan, panggilan kedua akan dijadwalkan.
“Nah itu tidak bisa terpenuhi artinya baru kemudian secara ketentuan penyidik akan melakukan panggilan kedua. Dan ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan Hukum Acara yang baru itu baru dengan surat perintah membawa,” ujarnya.
Terkait Nusron Wahid, Taufik membenarkan bahwa pemeriksaan pada 15 Oktober 2026 sudah dijadwalkan sebelumnya. Namun, Nusron mengirimkan surat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan.
“Nah terhadap saudara NW, betul bahwa tanggal 14 kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK untuk melakukan penundaan,” jelasnya.
Menurut Taufik, tim penyidik akan menganalisis apakah alasan yang disampaikan Nusron dapat dikategorikan patut dan wajar. Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar untuk menentukan apakah KPK menerapkan panggilan kedua atau menjadwalkan ulang pemeriksaan.
“Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu. Nah itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan,” kata Taufik.
Sebelumnya, Nusron Wahid disebut tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk kedua kalinya. Panggilan pertama dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026, namun ia menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir karena ada agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada Kamis, 15 Oktober 2026. Akan tetapi, Nusron kembali mengirimkan surat dengan alasan memiliki agenda perjalanan dinas ke Malaysia.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Dari OTT itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik hingga uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. KPK kemudian menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut.
Para tersangka itu yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini diduga berawal dari suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga masih mendalami dugaan penerimaan lain terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.



