Kejagung Sita Aset Perusahaan Bayangan Terkait Zarof Ricar

23 Apr 2026 • 01:24 iMedia

MEDIAHUB.ID – Kejaksaan Agung mengungkap adanya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bahkan menemukan perusahaan bayangan atau shadow company yang diduga digunakan untuk menyamarkan kepemilikan aset.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti dalam proses penggeledahan dan penyitaan. Menurut dia, kantor perusahaan itu diduga hanya dijadikan sarana untuk menutupi aset tertentu.

“Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan shadow company atau perusahaan hantu atau bayangan,” kata Syarief dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.

Syarief menyebut, dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik menemukan sekitar 1.046 dokumen yang berkaitan dengan tanah, bangunan, kebun sawit, rumah, perusahaan, hingga hotel.

Di sisi lain, Kejagung juga menetapkan Produser Film Agung Winarno (AW) sebagai tersangka. Agung diduga terlibat dalam pencucian uang yang melibatkan Zarof serta membantu menyembunyikan aset yang diduga berasal dari perkara suap.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran aset dan pihak-pihak yang diduga ikut membantu penyamaran kepemilikan harta milik Zarof Ricar.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya