Revisi UU Pemilu Dinilai Jadi Pintu Masuk Reformasi Partai Politik
MEDIAHUB.ID – Revisi Undang-Undang Pemilu dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk mendorong reformasi partai politik di Indonesia. Hal itu disampaikan Research Associate The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono, pada Minggu, 19 April 2026.
Arfianto menilai, perubahan aturan pemilu tidak cukup hanya menyentuh teknis penyelenggaraan, tetapi juga harus menjangkau pembenahan partai politik dari hulu hingga hilir. Menurut dia, perbaikan itu perlu dimulai dari tahapan pendaftaran, pencalonan, hingga pendanaan kampanye.
Ia menekankan pentingnya penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pendanaan kampanye. Langkah tersebut dinilai sebagai salah satu cara untuk memutus praktik politik transaksional yang kerap mewarnai setiap pelaksanaan pemilu.
Selain soal pendanaan, TII juga mendorong reformasi sistem rekrutmen politik di internal partai agar lebih terbuka dan berbasis meritokrasi. Dengan begitu, proses kaderisasi tidak lagi hanya ditentukan oleh kedekatan personal atau relasi dengan elite partai.
Arfianto menilai, praktik rekrutmen yang masih bergantung pada kedekatan dan kepentingan jangka pendek menjadi salah satu akar persoalan dalam politik Indonesia. Karena itu, revisi UU Pemilu dinilai perlu dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola partai secara lebih menyeluruh.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
