Dua Pekerja Salon di Lebak Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama
MEDIAHUB.ID – Polres Lebak bergerak cepat menangani video viral yang memperlihatkan dugaan penginjakkan Alquran di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Dua perempuan berinisial NL dan MT kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea mengatakan Polres Lebak telah menggelar perkara terkait kasus tersebut. Hasil gelar perkara menetapkan dua perempuan yang terekam dalam video itu sebagai tersangka.
“Polres Lebak Banten sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan pelaku yang suruh injak kitab suci inisial N dan pelaku M yang melakukan injak kitab suci, sudah ditetapkan sebagai tersangka sore ini,” ujar Maruli, Sabtu (11/4/2026).
Maruli belum merinci lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan kasus yang menuai perhatian publik tersebut.
Sebelumnya, video yang beredar di Instagram memperlihatkan dua perempuan, satu mengenakan daster dan satu lagi memakai celana panjang. Dalam rekaman itu, perempuan berbaju daster kemudian naik ke atas Alquran yang diletakkan di lantai.
Berdasarkan keterangan yang menyertai video yang beredar, keduanya disebut sebagai pekerja salon di Kecamatan Malingping. Perempuan yang diduga menyuruh menginjak Alquran disebut berinisial NL, sementara perempuan yang melakukan aksi tersebut adalah MT.
Polres Lebak sebelumnya mengamankan dua perempuan berinisial NL dan MT pada Jumat (10/4/2026) malam. Keduanya diduga merupakan pemilik salon yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah video itu viral. Dua orang yang diduga terlibat sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dua terduga sudah kami amankan di Polres Lebak dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan,” ujar Herfio, Sabtu (11/4/2026).
Ia menambahkan, proses pengamanan dilakukan dengan bantuan masyarakat serta jajaran Polsek Malingping dan Polsek Wanasalam.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
